Collaborative Governance Pentahelix dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) di Kabupaten Cirebon

Authors

  • Agus Muklis Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
  • Moh. Taufik Hidayat Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
  • Hery Nariyah Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.37950/ijd.v4i1.202

Keywords:

Collaborative Governance, Pentahaelix, EIA.

Abstract

Abstract

The research was conducted to analyze the Collaborative Governance Pentahelix in the Environmental Impact Analysis (EIA) process in Cirebon Regency. The qualitative method is used in this research with a case study approach to the environmental impact analysis process for the Development of the Footwear Industry for Daily Use and Sports Shoes by PT. Long Rich Indonesia, located in Cirebon Regency. Determination of informants using purposive sampling where researchers determine informants based on research objectives and subjects who can answer the research. Data collection techniques using interviews and observation. Data analysis was carried out by collecting data, reducing data, presenting data, and drawing conclusions. The results for the case study that the collaborative governance Pentahelix in the Environmental Impact Analysis process is not optimal. Regarding by Anshell and Gash, the research finds out some indicators of collaborative governance have not been achieved, namely the initial conditions and the collaboration process, so it becomes inhibiting factors. Meanwhile, other indicators, specifically institutional design and facilitative leadership, have been optimal and are supporting factors for this pentahelix collaborative governance.

Keywords: Collaborative Governance, Pentahaelix, EIA.

 

Abstrak

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis collaborative governance pentahelix pada proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) di Kabupaten Cirebon. Metode penelitian ini yaitu kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada proses amdal Pembangunan Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari dan Sepatu Olah Raga oleh PT. Long Rich Indonesia yang berlokasi di Desa Sidaresmi dan Desa Babakan Losari Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon. Penentuan informan menggunakan purposive sampling di mana peneliti menentukan informan berdasarkan tujuan penelitian dan subjek yang dapat mernjawab penelitian.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan observasi. Analisis data dilakukan dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa collaborative governanve pentahelix pada proses amdal ini belum optimal. Hal ini terlihat dari beberapa indikator collaborative governance menurut Anshell and Gash yang belum tercapai yaitu Kondisi awal dan Proses kolaborasi sehingga menjadi faktor penghambat. Sedangkan indikator lainnya yaitu Desain kelembagaan  dan Kepemimpinan fasilitatif sudah optimal dan menjadi faktor pendukung collaborative governance pentahelix ini.

Kata Kunci: Collaborative Governance, Pentahaelix, Amdal.

References

Abdul, S. (2015). Manajemen Kolaborasi dalam Pelayanan Publik. Yogyakarta. Graha Ilmu.

Agustinus, S. (2018). Kebijakan Publik dan Pemerintahan Kolaboratif Isu-Isu Kontemporer. Gava Media.

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of public Administration Research and Theory, 18(4), 543-571.

Anwar, K. (2020). Ilmu Pemerintahan Disiplin dan Metedologi. Taman Karya.

Fahmi, I. (2016). Teori dan Teknik Pengambilan Keputusan Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hardi, W. (2020). Collaborative Governance Dalam Perspektif Administrasi Publik. Semarang: Tim DAP Press

Harmon, M. M., & Mayer, R. T. (2014). Teori Organisasi untuk Administrasi Publik. Kreasi Wacan Offset. Perum Sidorejo Bumi Indah.

Hidup, M. N. L. (2009). Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah. Jakarta (ID): KLH.

Indonesia, P. R. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.

Indonesia. (2020). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Printing Bekasi.

La Ode Syaiful Islamy, H. (2018). Collaborative Governance Konsep dan Aplikasi. Deepublish.

Ngusmanto, D. H., & Si, M. (2017). Teori Perilaku Organisasi Publik. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Novita, A. A. (2018). Collaborative Governance dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kawasan Pertambangan. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 4(1), 27-35.

Permana, I., & Hidayat, M. T. (2019, August). Collaborative Governance in Development and Empowerment of Street Vendors in Cirebon City. In First International Conference on Administration Science (ICAS 2019) (pp. 351-354). Atlantis Press.

Pusparani, P., & Rianto, R. (2021). Implementasi Konsep Pentahelix Dalam Pengembangan Desa Wisata Cibuntu. Sadar Wisata: Jurnal Pariwisata, 4(1), 21-27.

Rahu, P. D. (2021). Kolaborasi Model Pentahelix dalam Pengembangan Desa Wisata Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya. Journal Ilmu Sosial, Politik dan Pemerintahan, 10(1), 13-24.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Yunas, N. S. (2019). Implementasi Konsep Penta Helix dalam Pengembangan Potensi Desa melalui Model Lumbung Ekonomi Desa di Provinsi Jawa Timur. Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan, 3(1), 37-46.

Downloads

Published

2022-04-07

Issue

Section

Articles