Tinjauan Hukum Mengenai Peralihan Hak Atas Rumah Bersubsidi Yang Menimbulkan Sengketa

Authors

  • Herti Sally Manurung Universitas Pancasila
  • Eros Rahmani Rifki Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.37950/ijd.v8i1.691

Abstract

Peralihan hak atas rumah bersubsidi merupakan isu hukum yang kompleks karena berada pada persimpangan antara hukum perdata dan kebijakan publik di bidang perumahan. Dalam praktiknya, sering terjadi penyimpangan berupa peralihan hak secara tidak sah yang menimbulkan sengketa dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum peralihan hak atas rumah bersubsidi, mengidentifikasi bentuk-bentuk sengketa yang timbul akibat pelanggaran, serta menelaah akibat hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier sebagai pelengkap. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis dilakukan secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan hak rumah bersubsidi dibatasi oleh ketentuan khusus yang membatasi asas kebebasan berkontrak, sehingga peralihan yang tidak sesuai prosedur dinyatakan tidak sah atau dapat dibatalkan. Sengketa yang timbul meliputi sengketa over kredit ilegal, sengketa dengan lembaga pembiayaan, dan sengketa kepemilikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan, serta peningkatan literasi hukum masyarakat untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas kebijakan perumahan.

Downloads

Published

2026-03-24 — Updated on 2026-03-28

Issue

Section

Articles