Hukum Yang Hidup dalam Masyarakat dan Tantangan Penegakan Hukum Pidana Persetubuhan Anak di Wilayah Manggarai Timur

Authors

  • Manase Panala Universitas Kristen Indonesia

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk dan karakteristik tindak pidana persetubuhan anak di Manggarai Timur, mekanisme penegakan hukum yang diterapkan, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum pidana. Penelitian menggunakan metode hukum normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang didukung analisis praktik penegakan hukum di masyarakat. Analisis dilakukan menggunakan teori penegakan hukum, teori perlindungan anak, dan teori hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana persetubuhan anak umumnya terjadi dalam hubungan sosial yang dekat antara pelaku dan korban serta dipengaruhi oleh relasi kuasa, faktor sosial ekonomi, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penegakan hukum telah dilaksanakan melalui sistem peradilan pidana yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, namun belum berjalan optimal. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan aparat dan fasilitas pendukung, kuatnya pengaruh hukum adat, stigma terhadap korban, serta kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial. Analisis menunjukkan bahwa faktor struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum belum berjalan secara sinergis, sementara perlindungan terhadap korban anak masih terbatas. Penelitian menyimpulkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana persetubuhan anak di Manggarai Timur belum efektif, sehingga diperlukan penguatan kapasitas aparat, sarana pendukung, sinergi antara hukum negara dan hukum adat, serta sistem perlindungan korban yang lebih komprehensif.

Kata Kunci: penegakan hukum pidana, persetubuhan anak, perlindungan anak, living law, Manggarai Timur.

 

Abstract

This study aims to analyze the forms and characteristics of the crime of child sexual intercourse in East Manggarai, the law enforcement mechanisms implemented, and the various challenges encountered in the criminal law enforcement process. The study employed an empirical normative legal research method with statutory, conceptual, and sociological approaches. Data were collected through a literature review supported by an analysis of law enforcement practices within the community. The analysis was conducted using law enforcement theory, child protection theory, and the theory of living law. The findings indicate that child sexual intercourse offenses generally occur within close social relationships between perpetrators and victims and are influenced by power relations, socio-economic factors, and the low level of legal awareness among community members. Law enforcement has been carried out through the criminal justice system involving the police, prosecutors, and courts; however, its implementation has not yet been optimal. The challenges encountered include the limited capacity of law enforcement officers and supporting facilities, the strong influence of customary law, stigma against victims, and the gap between legal norms and social practices. The analysis reveals that the legal structure, legal substance, and legal culture have not functioned synergistically, while protection for child victims remains inadequate. This study concludes that criminal law enforcement against child sexual intercourse offenses in East Manggarai has not been effective. Therefore, strengthening the capacity of law enforcement agencies, improving supporting facilities, enhancing synergy between state law and customary law, and developing a more comprehensive victim protection system are necessary.

Keywords: criminal law enforcement, child sexual intercourse, child protection, living law, East Manggarai.

References

Ali, Zainuddin. 2015.Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Ali, Zainuddin. 2016.Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Ancel, Marc. 1965.Social Defence: A Modern Approach to Criminal Problems. London: Routledge.

Arief, Barda Nawawi. 2008. Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister.

Arief, Barda Nawawi. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Arief, Barda Nawawi. 2010. Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Arief, Barda Nawawi. 2010. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Arief, Barda Nawawi. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Arief, Barda Nawawi. 2011.Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Arief, Barda Nawawi. 2012. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.Bukhari yasin, s. H., mh, y., hm, y., sh, m. S., & alfian yulianto, y. U. L. I. A. N. T. O. Penerapan restorative justice dalam perkara persetubuhan terhadap anak yang dilangsungkan dengan perkawinan.

Arief, Barda Nawawi. 2014.Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Arief, Barda Nawawi. 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Ashworth, Andrew. Principles of Criminal Law. 7th ed. Oxford: Oxford University Press, 2013.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Manggarai Timur. Kabupaten Manggarai Timur Dalam Angka 2023. Borong: BPS Manggarai Timur, 2023.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Pemberitaan ANTARA NTT Tahun 2023 tentang kasus kekerasan seksual anak di Manggarai Timur.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Manggarai Timur. Manggarai Timur dalam Angka. Manggarai Timur: BPS, 2023.

Chazawi, Adami. 2014.Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada,

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana.Cet.7. Jakarta: Raja Grafindo

Ehrlich, Eugen. 1936. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Diterjemahkan oleh Walter L. Moll. Cambridge: Harvard University Press.

Gosita, Arif. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.

Gosita, Arif. 1993. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo,

Gosita, Arif. 2004. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.

Gosita, Arif. 2009.Viktimologi dan Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.

Gultom, Maidin. 2014.Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Gultom, Maidin. 2014.Perlindungan Hukum terhadap Anak. Bandung: Refika Aditama.

Hadikusuma, Hilman. 2003. Hukum Pidana Adat. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Hamzah, Andi. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Hamzah, Andi. 2016. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Hamzah, Andi. 2016. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, Yahya. 2014. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Hoefnagels, G. Peter. The Other Side of Criminology. Deventer: Kluwer, 1973.

Hoefnagels, G. Peter. The Other Side of Criminology: An Inversion of the Concept of Crime. Deventer: Kluwer, 1973.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum

Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Karmen, Andrew. 2015. Crime Victims: An Introduction to Victimology. 9th ed. Boston: Cengage Learning.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (2023). “Panduan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dalam Perspektif Restorative Justice”. Jakarta: LPSK.

Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.

Marlina. 2012. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Mertokusumo, Sudikno. 2007. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm. 54, 75.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni

Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Muladi. 2002. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Muladi. 2002. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.

Mulyadi, Lilik. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Mulyadi, Lilik. 2015. Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni.

Packer, Herbert L. The Limits of the Criminal Sanction. Stanford: Stanford University Press, 1968.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pompe, dalam Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Pound, Roscoe. 1954. An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press.

Prasetyo, Teguh. 2011. Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

R. Soesilo, KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, (Bogor: Politeia, 1996), hlm. 242

Rahardjo, Satjipto. 1980. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.

Rahardjo, Satjipto. 1981. Hukum dalam Perspektif Sosial. Bandung: Alumni.

Rahardjo, Satjipto. 1983. Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru.

Rahardjo, Satjipto. 1983. Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru.

Rahardjo, Satjipto. 2000. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.

Rahardjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rato, Dominikus. 2011. Hukum Adat dalam Perspektif Antropologi Hukum. Yogyakarta: LaksBang Justitia.

Rato, Dominikus. 2015. Hukum Adat Indonesia. Yogyakarta: LaksBang Justitia.

Reksodiputro, Mardjono. 1993. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI.

Sambas, Nandang. 2010. Kriminologi. Bandung: Pustaka Setia.

Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa. 2011. Kriminologi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Savigny, Friedrich Carl von. 1975. Of the Vocation of Our Age for Legislation and Jurisprudence. New York: Arno Press.

Schafer, Stephen. 1968. The Victim and His Criminal. New York: Random House,

Sherman, Lawrence W., et al. Preventing Crime: What Works, What Doesn't, What's Promising. Washington D.C.: U.S. Department of Justice, 1997.

Simons, dalam Roeslan Saleh, Segi Lain Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984), hlm. 15.

Soekanto, Soerjono. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: CV Rajawali.

Soekanto, Soerjono. 2007. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 2009. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 2010. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soepomo. 1986. Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Soerjono Soekanto. 2008. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

United Nations. 1985. Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power. New York: United Nations.

United Nations. 1989. Convention on the Rights of the Child.

Van Hamel, dikutip dalam Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm. 47.

Von Hentig, Hans. 1948. The Criminal and His Victim. New Haven: Yale University Press,

Walker, Nigel. 1992. Sentencing: Theory, Law and Practice. London: Butterworths,

Waluyo, B. (2020). Penyelesaian Perkara Pidana. Sinar Grafika.

Widiartana, G. 2014. Viktimologi: Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Press.

Widiarti, Wiwik Sri.2024.Metode Penelitian Hukum.Yokyakarta:Publika Global Media.

Windiyastuti, F. (2021). Konsep Restorative Justice Dalam Perkara Anak Ditinjau Dari Perspektif Kemanfaatan Hukum. Jakarta: Tesis Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam.

Yulia, Rena. 2010. Viktimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu

Yulia, Rena. 2010.Victimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Downloads

Published

2026-07-10

Issue

Section

Articles