Analisis Pelindungan Hukum terhadap Tari Tradisional Simalungun Tor-tor Dihar Sitarlak sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Abstract
Abstract
The Tor-tor Dihar Sitarlak dance is one of the Traditional Cultural Expressions (TCEs) of the Simalungun community and constitutes a form of Communal Intellectual Property (CIP) with significant historical, philosophical, and cultural value. However, the preservation of this traditional dance faces several challenges, including the limited public understanding of legal protection, the declining number of dance masters, the decreasing interest among younger generations due to globalization, and the insufficient dissemination of information regarding its existing legal protection status. These conditions indicate a gap between formal legal recognition and its practical implementation within the community, making this study necessary. This research aims to analyze the legal protection afforded to the Tor-tor Dihar Sitarlak dance as Communal Intellectual Property, examine the preservation efforts undertaken by the Simalungun community, and identify the obstacles and challenges encountered in preserving this traditional cultural heritage. This study employs an empirical legal research method with a qualitative approach, as it enables an in-depth examination of the implementation of legal protection based on actual conditions in the field. Data were collected through interviews with the Department of Culture, Tourism, and Creative Economy of Simalungun Regency, customary leaders, owners of art studios, and local community members, and were complemented by a literature review of relevant legislation and scholarly sources. The findings reveal that legal protection for the Tor-tor Dihar Sitarlak dance has been established through its registration as Communal Intellectual Property within the Regional Cultural Thought Framework (Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah—PPKD) in accordance with Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. Nevertheless, the benefits of such legal protection have not been fully realized by the community due to the limited dissemination of information. Preservation efforts are carried out through collaboration among the local government, customary leaders, artists, cultural communities, and the broader community by maintaining the performance of the dance in customary ceremonies and cultural events. It is concluded that although legal protection has been normatively established, its implementation has not yet been optimal. Future research is recommended to examine the effectiveness of Communal Intellectual Property protection for Traditional Cultural Expressions across different regions as an effort to strengthen the preservation of traditional cultural heritage.
Keywords: Legal Protection, Tor-tor Dihar Sitarlak Dance, Traditional Cultural Expressions, Communal Intellectual Property, Simalungun Community.
Abstrak
Tari Tor-tor Dihar Sitarlak merupakan salah satu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) masyarakat Simalungun yang termasuk dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan memiliki nilai historis, filosofis, serta budaya. Namun, pelestarian tarian ini menghadapi berbagai permasalahan, seperti rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pelindungan hukum, berkurangnya jumlah maestro tari, menurunnya minat generasi muda akibat pengaruh globalisasi, serta belum optimalnya sosialisasi mengenai status pelindungan hukum yang telah diberikan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara pengakuan hukum secara administratif dengan implementasinya di masyarakat, sehingga penelitian ini perlu dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelindungan hukum terhadap Tari Tor-tor Dihar Sitarlak sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, mengetahui upaya pelestarian yang dilakukan masyarakat Simalungun, serta mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif karena mampu menggambarkan pelaksanaan pelindungan hukum berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun, tokoh adat, pemilik sanggar seni, dan masyarakat, serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelindungan hukum terhadap Tari Tor-tor Dihar Sitarlak telah dilakukan melalui pencatatan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, pelindungan tersebut belum sepenuhnya dirasakan masyarakat karena minimnya sosialisasi. Upaya pelestarian dilakukan melalui kerja sama pemerintah daerah, tokoh adat, pelaku seni, komunitas budaya, dan masyarakat dengan mempertahankan tarian dalam kegiatan adat dan kebudayaan. Disimpulkan bahwa pelindungan hukum telah tersedia secara normatif, tetapi implementasinya belum optimal. Penelitian selanjutnya disarankan mengkaji efektivitas pelindungan KIK terhadap EBT di berbagai daerah sebagai upaya memperkuat pelestarian budaya tradisional.
Kata Kunci: Pelindungan Hukum, Tari Tor-tor Dihar Sitarlak, Ekspresi Budaya Tradisional, Kekayaan Intelektual Komunal, Masyarakat Simalungun.
References
Aditya, P., Putu, N., & Nandari, S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Tari Pendet Sebagai Warisan Budaya Tak Benda. https://doi.org/10.38043/Perlindungan
Admin. (2025).Mengangkat Potensi Seni Tradisional Simalungun Sebagai Industri Kreatif. Dinas Perindustrian Dan Dinas Perdagangan Kabupaten Simalungun. https://disperindag-kabsimalungun.com/mengangkat-potensi-seni-tradisional-simalungun-sebagai-industri-kreatif/
Alhudawi, U., Simatupang, E., & Rachman, F. (2021). Membangun Kesadaran Bela Negara Masyarakat. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni,5(2), 529–538.
Anis, F. H., Kereh, O. A., & Umboh, K. Y. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Komunal Di Sulawesi Utara. Jurnal Hukum To-Ra?:Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Rakyat,9(3), 396–407.
Asari, N. A., Tarigan, E. P., Fatimah, U., Ramadhania, J. A., Hutapea, D. O., Nababan, R., & Ibrahim, M. (2023). Peran Hukum Dalam Menanggapi Perubahan Sosial Dan Teknologi Di Era Revolusi Industri 4.0. Mediation?: Journal of Law, 2(4), 38–44.
Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi. Jurnal Hukum, 1(1), 159–185. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185
Belinda, P., & Handayani, E. (2022). Penerapan Pluralisme Hukum Dalam Masyarakat Belinda. Dipenogoro Law Journal, 11.
Budoyo, S. (2014). Konsep Langkah Sistemik Harmonisasi Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah CIVIS, IV(2), 607–622.
Dwiputri, N. M., Kuspraningrum, E., & Asufie, K. N. (2024). Pelindungan Tari Ganjur Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Kutai di Kabupaten Kutai Kartanegara. JIHHP?: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1067–1079.
Enggriyeni, D., & Medina, D. (2024). Peran Negara dalam Perlindungan Hak Komunal atas Ekspresi Budaya Tradisional ditinjau dari Hukum Internasional Dan Nasional. 8(2), 245–260.
Fadilah, A. N., Siregar, A. R. C., Nainggolan, M., & Yunita, S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Warisan Budaya Batik Indonesia Ditinjau Dari Hukum Internasional.3, 4322–4331.
Fatinah, A. P. (2024). Interaksi antara hukum formal dan hukum adat di indonesia. Lrgal Sistem Journal, 1(1), 34–41. https://doi.org/10.70656/lsj.v1i2.295
Griffiths, J. (1986). What Is Legal Pluralism.
Hardani, Helmina, A., Jumari, U., Fatmi, U. E., Istiqomah, R. R., Fardani, R. A., Sukmana, D. J., & Auliya, N. H. (2020). Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif(H. Abadi (ed.); 1st ed., Issue March). CV. Pustaka Ilmu Group Yogyakarta.
Herzani, A. P. (2020). Peran Pemerintah Dalam Menginventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia.Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(4). https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no4.2865
Hutabarat, S., Ripai, M., Vania, P., Napitupulu, A., & Harahap, S. (2024). Strategi Pelestarian Budaya Simalungun Melalui Pesta Rondang Bintang. 2(2), 1140–1144.
Hutapea, Y. (2013). Bentuk Koreografi Tortor Dihar Sitarlak Di Kabupaten Simalungun. Universitas Negeri Medan.
Isdiyanto, I. Y., & Putranti, D. (2021). Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kampung Pitu ( Legal Protection of Traditional Cultural Expression and The Existence of.Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(November), 231–256. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.231-256
Jannah, M. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Hak Cipta Di Indonesia. Journal Ilmiah Advokasi, 6, 55–72. https://www.neliti.com/id/publications/323455/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-haki-dalam-hak-cipta-di-indonesia
Julranda, R., Siagian, G. M., & Zalukhu, P. A. (2022). Penerapan Hukum Progresif Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum Nasional Dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Crepido, 04(November), 171–183.
Kumala, R. R., & F, A. G. (2024). Analisa Hukum terhadap Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional. Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 8(1), 194–206.
Kusuma, P. H., & Roisah, K. (2022). Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis?: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal. 4(20), 107–120.
Labetubun, M. A. H., Akyuwen, R. J., & Pariela, M. V. G. (2018). Perlindungan Pengetahuan Tradisional Secara Sui Generis Untuk Menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean. SASI, 24, 1–10.
Mega, F., Muda, I., & Nurwani. (2017). Dihar sitarlak pada masyarakat simalungun?: kajian semiotik. 6–10.
Melianti, Y., Ivanna, J., & Perangin-angin, R. B. B. (2016). Pengaturan Folklor Secara Sui Generis Dalam Undang-Undang Tersendiri.Masalah-Masalah Hukum,1, 75–84.
Menski, W. (2006). Comparative Law In a Global Context (2nd ed.). Cambridge University Press.
Moelong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif(38th ed.). PT Remaja Rosdakarya.
Muhibuddin, A. (2022). Analisis perlindungan hukum kekayaan intelektual komunal pada pemerintahan desa(Issue 1). Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
Napitupulu, D. P., & Zul, M. (2013). Perlindungan Hak Cipta Kesenian Daerah Tari Tor – Tor Dan Gordang Sembilan (Studi di Dinas Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Sumatera Uara). Jurnal Mercatoria, 6(1).
Nasution, S. (2017). Variabel penelitian. 05(02), 1–9.
Nendrawan, P., & Rastika, G. (2021). Implementasi Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Di Tinjau Dari UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 2, 36–47.
Nurfitri, D. (2023). Perlindungan kekayaan intelektual komunal pasca terbitnya peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2022 tentang kekayaan intelektual komunal. Jurnal Hukum De Lege Ferende Trisakti, I(September), 53–61.
Pasaribu, N. Y. A. R., Hasibuan, R. S., Saragih, T. J., Perangin-angin, R. B., & Siahaan, P. G. (2024). Potensi Pelindungan Kain Hiou Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Suku Simalungun. IJEDR: Indonesian Journal of Education and Development Research, 2(1), 328–335.
Perangin-angin, R. B. B. (2017). Perlindungan ekspresi budaya tradisional di indonesia. Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Di Indonesia, 19, 63–66.
Perangin-angin, R. B. B., Nababan, R., & Siahaan, P. G. (2020). Perlindungan Pengetahuan Tradisional sebagai Hak Konstitusional di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(2).
Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat?: Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional. Jurnal Hukum, 4(1), 81–124. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.81-124
Putri, N. wayan whilla terisna sucita, & Dwijayanthi, P. triari. (2022). Urgensi Pendaftaran Tradisi Adat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Ilmu Hukum Kertha Desa,12(3), 4363–4373.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.
Rahmah, S. (2018). Dihar Sitarlak As A Welcoming Dance In Simalungun.
Rahmita, D., Hardiansyah, I., Rambe, W. S., & Muthi’ah. (2025). Analisis Komparatif Sistem Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Harmonisasi Kebijakan Publik di Indonesia. Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik, 2, 107–120.
Ramadhani, K. N., Sitepu, E. N., Sembiring, G. P., Mangunsong, A. F., & Nababan, R. (2023). Analisis Peran PKN Terhadap Mahasiswa FIS Unimed dalam Memahami Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara. BERSATU: Jurnal Pendidikan Bhineka Tunggal Ika, 1(6), 293–300.
Risang, M., Alexander, H., & Puspitasari, W. (2022). Hukum Sumber Daya Genetik,Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Di Indonesia(p. 388).
Riyanti, E., Salam, S., Ampa, A. T., & Darwis, A. (2025). Nilai – Nilai Budaya Lokal dalam Tari Tor Tor?: Kajian Historis Terhadap Warisan Leluhur Budaya. Journal of Innovative and Creativity, 5(2018), 5122–5130.
Samsuri, M. (2021). Relevansi Hukum Progresif Terhadap Hukum Islam. Mamba’ul’ Ulum, 17(2), 95–105.
Sembiring, F. B., Silalahi, S., Natasiya, B., & Hadiningrum, S. (2024). Pengembangan Sistem Hukum Nasional Indonesia.8(12), 226–230.
Siahaan, P. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Motif Tradisional (H. Syahputra (ed.); Cetakan Pe). CV.Sangpena Media.
Sihombing, A. F., May, B., Lumban Tobing, D. U. A., Ginting, L. M., Simangunsong, M., Ritonga, N. S., & Rachman, F. (2024). Pendidikan Kewarganegaraan dalam Membentuk Generasi Muda yang Mampu Menghadapi Tantangan di Era Globalisasi. JIM Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 488–495.
Sihombing, S. R., Hodriani, & Alhudawi, U. (2023). Memperkuat Civic Engagement Pada Generasi Muda.Pancasila and Civic Education Journal, 2(2), 1–8. https://doi.org/10.30596/jcositte.v1i1.xxxx
Simanjorang, B., Situmorang, L., Panggabean, N., & Jamaludin. (2023). Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pandangan Mahasiswa di Universitas Negeri Medan. Mediation?: Journal of Law, 2, 6–12.
Simatupang, D. V. (2016). Hukum Kepariwisataan Berbasis Ebt.Pdf. InHukum Kepariwisataan Berbasis Ebt(pp. 200–206). PT alumni penerbit akademik.
Sinaga, A. D. P., Sitorus, H. R. P., Situmorang, L., Wahyuni, D. S., Tarigan, P. L., Panggabean, N., Siahaan, P. G., & Hadiningrum, S. (2024). Efektivitas Kehadiran Bank Tanah Terhadap Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Atas Tanah Adat Studi Kasus Di Kecamatan Medan Belawan. Rewang Rencang?: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(9), 1–19. https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/455/218
Siregar, M. (2024). Teori Hukum Progresif dalam Konsep Negara Hukum Indonesia. 8(2).
Susanti, D. I. (2018). Perlindungan Negara Atas Warisan Budaya Bangsa.pdf.Setara Press.
Syarif, S. (n.d.). S.
Usman, R. (2021). Dasar-Dasar Hukum Kekayaan Intelektual (D. Rahmawati (ed.); Pertama). Kencana.
Wahyudi, A., Hodri, Siregar, M. F., Jamaludin, Yunita, D. S., Siagian, L., Nababan, R., & Prayetno. (2022). Rambu-Rambu Menulis Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (W. Pinem & H. Syahputra (eds.)). Publishing Format.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with International Journal of Demos (IJD) agree to the following Open Access terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution- 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
