Perlindungan Hukum Kepegawaian bagi Perawat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Authors

  • Sugiyanto Universitas Pancasakti Tegal
  • Moh.Taufik Universitas Pancasakti Tegal

DOI:

https://doi.org/10.37950/ijd.v8i2.817

Abstract

Pemerintah sebagai regulator dalam menjalankan fungsinya untuk melindungi perawat dalam menjalankan pekerja profesinya sebagai tenaga medis , sejalan dengan upaya asas - asas pemerintahan yang baik. Hukum kepegawaian berjalan selaras dengan hukum administrasi negara dalam memegang fungsinya guna menghadirkan jaminan perlindungan hukum bagi perawat yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kala mengemban tugas profesi selaku tenaga medis, apabila tersangkut persoalan hukum. Payung perlindungan hukum kepegawaian untuk perawat dengan kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 Ayat (2) Huruf g mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa "Bantuan hukum berkedudukan sebagai salah satu elemen hak penghargaan yang mesti diperoleh oleh perawat dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara". Oleh sebab itu, perawat yang berstatus Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan perannya selaku tenaga kesehatan memperoleh jaminan yuridis kepegawaian untuk menerima pendampingan hukum sewaktu terseret permasalahan hukum. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Kata kunci : Perlindungan , Hukum Kepegawaian , Perawat , Aparatur Sipil Negara

References

Adiyanta, F. C. S. (2019). Hukum dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Metode Survey sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empiris. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 697–709. https://doi.org/10.14710/alj.v2i4.697-709

Afandi, F. (2022). Penelitian Hukum Interdisipliner Reza Banakar: Urgensi dan Desain Penelitian Sosio-legal. Undang: Jurnal Hukum, 5(1), 231–255. https://doi.org/10.22437/ujh.5.1.231-255

Anggono, B. D. (2020). OMNIBUS LAW SEBAGAI TEKNIK PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG: PELUANG ADOPSI DAN TANTANGANNYA DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 17. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.389

Damayanti, A., Nathalia, D., Putri, S. N., Sari, S. Y., & Pertiwi, M. R. I. (2026). Perlindungan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Al-Zayn?: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 9028–9037. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6904

Firdaus, M. B. (2025). Dialektika Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Hukum dalam Perspektif Gustav Radbruch pada Hukum Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN?: 3031-8882, 3(1), 357–367. https://doi.org/10.62379/qy4b6z80

Huda, K., & Huda, M. K. (2021). Legal Protection for Nurses Regarding the Delegation of Authority from Doctors in Performing Wound Suturing Medical Actions in Hospital Emergency Rooms. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 98–121. https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.18

Pangaribuan, A. M. A. (2023). Metode Wawancara dalam Penelitian Hukum Doktrinal dan Sosio-Legal. Undang: Jurnal Hukum, 6(2), 351–383. https://doi.org/10.22437/ujh.6.2.351-383

Prabowo, A. S., Triputra, A. N., Junaidi, Y., & Purwoleksono, D. E. (2020). Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia. Jurnal Pamator?: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 13(1), 1–6. https://doi.org/10.21107/pamator.v13i1.6923

Rohima, V., Nasser, M., Sidik, R., Karota, E., & Nadeak, J. (2024). Delegation of Doctors’ Authority to Nurses in Hospitals: Legal Analysis. Indonesian Journal of Global Health Research, 6(6), 4247–4258. https://doi.org/10.37287/ijghr.v6i6.4747

Suseno, W. B., & A2021181079, S. N. (2020). PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA. Jurnal NESTOR Magister Hukum, 16(3). https://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/44454

Sylvana, Y., Firmansyah, Y., & Haryanto, I. (2021). Legal Delegasi (Pelimpahan Wewenang Medis) Dokter Kepada Perawat Ditinjau dari Perspektif Hukum. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12), 1632–1646. https://doi.org/10.59141/cerdika.v1i12.217

Yani, S., Alwy, S., & Nyorong, M. (2020). Legal Protection of Nurses in Delegating Authority in Medical Actions. Jurnal Kesehatan Manarang, 6(1). https://doi.org/10.33490/jkm.v6i1.133

Downloads

Published

2026-08-14

Issue

Section

Articles