Perlindungan Hukum Kepegawaian bagi Perawat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
DOI:
https://doi.org/10.37950/ijd.v8i2.817Abstract
Pemerintah sebagai regulator dalam menjalankan fungsinya untuk melindungi perawat dalam menjalankan pekerja profesinya sebagai tenaga medis , sejalan dengan upaya asas - asas pemerintahan yang baik. Hukum kepegawaian berjalan selaras dengan hukum administrasi negara dalam memegang fungsinya guna menghadirkan jaminan perlindungan hukum bagi perawat yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kala mengemban tugas profesi selaku tenaga medis, apabila tersangkut persoalan hukum. Payung perlindungan hukum kepegawaian untuk perawat dengan kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 Ayat (2) Huruf g mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa "Bantuan hukum berkedudukan sebagai salah satu elemen hak penghargaan yang mesti diperoleh oleh perawat dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara". Oleh sebab itu, perawat yang berstatus Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan perannya selaku tenaga kesehatan memperoleh jaminan yuridis kepegawaian untuk menerima pendampingan hukum sewaktu terseret permasalahan hukum. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Kata kunci : Perlindungan , Hukum Kepegawaian , Perawat , Aparatur Sipil Negara
References
Adiyanta, F. C. S. (2019). Hukum dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Metode Survey sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empiris. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 697–709. https://doi.org/10.14710/alj.v2i4.697-709
Afandi, F. (2022). Penelitian Hukum Interdisipliner Reza Banakar: Urgensi dan Desain Penelitian Sosio-legal. Undang: Jurnal Hukum, 5(1), 231–255. https://doi.org/10.22437/ujh.5.1.231-255
Anggono, B. D. (2020). OMNIBUS LAW SEBAGAI TEKNIK PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG: PELUANG ADOPSI DAN TANTANGANNYA DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 17. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.389
Damayanti, A., Nathalia, D., Putri, S. N., Sari, S. Y., & Pertiwi, M. R. I. (2026). Perlindungan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Al-Zayn?: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 9028–9037. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6904
Firdaus, M. B. (2025). Dialektika Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Hukum dalam Perspektif Gustav Radbruch pada Hukum Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN?: 3031-8882, 3(1), 357–367. https://doi.org/10.62379/qy4b6z80
Huda, K., & Huda, M. K. (2021). Legal Protection for Nurses Regarding the Delegation of Authority from Doctors in Performing Wound Suturing Medical Actions in Hospital Emergency Rooms. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 98–121. https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.18
Pangaribuan, A. M. A. (2023). Metode Wawancara dalam Penelitian Hukum Doktrinal dan Sosio-Legal. Undang: Jurnal Hukum, 6(2), 351–383. https://doi.org/10.22437/ujh.6.2.351-383
Prabowo, A. S., Triputra, A. N., Junaidi, Y., & Purwoleksono, D. E. (2020). Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia. Jurnal Pamator?: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 13(1), 1–6. https://doi.org/10.21107/pamator.v13i1.6923
Rohima, V., Nasser, M., Sidik, R., Karota, E., & Nadeak, J. (2024). Delegation of Doctors’ Authority to Nurses in Hospitals: Legal Analysis. Indonesian Journal of Global Health Research, 6(6), 4247–4258. https://doi.org/10.37287/ijghr.v6i6.4747
Suseno, W. B., & A2021181079, S. N. (2020). PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA. Jurnal NESTOR Magister Hukum, 16(3). https://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/44454
Sylvana, Y., Firmansyah, Y., & Haryanto, I. (2021). Legal Delegasi (Pelimpahan Wewenang Medis) Dokter Kepada Perawat Ditinjau dari Perspektif Hukum. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12), 1632–1646. https://doi.org/10.59141/cerdika.v1i12.217
Yani, S., Alwy, S., & Nyorong, M. (2020). Legal Protection of Nurses in Delegating Authority in Medical Actions. Jurnal Kesehatan Manarang, 6(1). https://doi.org/10.33490/jkm.v6i1.133
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with International Journal of Demos (IJD) agree to the following Open Access terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution- 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
