Perbandingan Hukum Penanganan Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Melalui Mekanisme Asesmen Terpadu Indonesia dengan CDT Portugal

Authors

  • Salman Alfarisi Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.37950/joc.v4i1.587

Abstract

Krisis kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia akibat perkara narkotika menunjukkan kesenjangan fundamental dengan konsep rehabilitasi dalam UU No. 35 Tahun 2009. Di sisi lain, Portugal berhasil menekan populasi penjara secara drastis melalui kebijakan dekriminalisasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbandingan hukum antara mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Indonesia dengan Comissões para a Dissuasão da Toxicodependência(CDT) di Portugal, sekaligus mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan efektivitas implementasinya. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan pendekatan perbandingan (comparative approach) dan perundang-undangan (statute approach). Analisis data kualitatif menggunakan Teori Perbandingan Hukum dan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto secara terintegrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TAT Indonesia tidak efektif akibat faktor hukum yang ambigu (dualisme punitif-rehabilitatif) ,dominasi faktor penegak hukum (BNN/Polri), dan output rekomendasi yang tidak mengikat secara hukum. Sebaliknya, CDT Portugal efektif karena substansi hukumnya (UU 30/2000) jelas, desain kelembagaannya (di bawah Kementerian Kesehatan) berorientasi pada kesehatan publik, dan keputusannya bersifat final. Kegagalan Indonesia berakar pada pandangan yang masih melihat penyalahguna sebagai objek hukum, berbeda dengan Portugal yang memandangnya sebagai warga negara dengan hak atas kesehatan.

References

Abas, I. F. A., dkk. (2022). Problematika Pelaksanaan Asesmen Terpadu Dalam Proses Penegakan Hukum Penyalahguna Narkotika. PILAR, 2(1), 40.

Arianto, S. B. (2021). Kewenangan BNN Dalam Pemberian Rehabilitasi Pada Pecandu Narkotika. Jurist Diction, 4(5), 2047.

Badan Narkotika Nasional. (2025). Laporan Hasil Pengukuran Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2025. Pusat Penelitian Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional, 1(1), 53.

Carapinha, L., & Guerreiro, C. 2017. The Intervention Of The Commissions For The Dissuasion Of Drug Addiction and Changes In Behavior From The Perspective Of The Indicted. SICAD.

Chatwin, C. 2011. Drug Policy Harmonization and The European Union. Hampshire: Palgrave Macmillan.

Dahlan. 2017. Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalahguna Narkotika. Yogyakarta: Deepublish.

Dame, E. H., Hasnati, & Afrita, I. (2022). Implementasi Tanggung Jawab Dokter Terhadap Asesmen Bagi Pengguna Narkotika Pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika di Kota Pekanbaru. Journal Of Science and Social Research, 4(3), 7.

Drug Policy Alliance. 2023. Drug Decriminalization in Portugal. New York: Drug Policy Organization.

Firmansyah, A. (2022). Peran Lembaga Asesmen Terpadu Dalam Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Restoratif Justice. IBLAM, 2(2), 72.

Gunawan. (2016). Dekriminalisasi Pecandu Narkotika: Pergeseran Pendekatan dan Implikasi Kebijakan Penanganan Pecandu Narkotika di Indonesia. Sosio Informa, 2(3), 245.

Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1).

Hartadi, D. D., et al. (2019). Pemberian Rehabilitasi Terhadap Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Pada Proses Penyidikan. Suara Keadilan, 20(2), 190.

IJRS. 2022. Penelitian Disparitas Pemidanaan dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Jakarta: Open Society Foundations.

JRKN. (2025). Menyikapi Revisi UU Narkotika: Jangan Ulangi Kegagalan, Saatnya Letakkan Pendekatan Kesehatan di Pusat Kebijakan. Reformasinarkotika.id. https://reformasinarkotika.id/menyikapi-revisi-uu-narkotika-jangan-ulangi-kegagalan-saatnya-letakkan-pendekatan-kesehatan-di-pusat-kebijakan/

Marpaung, D., dkk. (2022). Mekanisme Asesmen Terpadu Terhadap Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Cahaya Mandalika, 10(1), 893.

Muhdar, M. 2019. Penelitian Doctrinal dan Non-Doctrinal Pendekatan Aplikatif Dalam Penelitian Hukum. Samarinda: Mulawarman University Press.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Saikhu, M. (2020). Dekriminalisasi Bagi Penyalahguna, Korban Penyalahguna dan Pecandu Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Negara dan Keadilan, 9(1).

Silvestri, A. 2014. Gateways From Crime To Health: The Portuguese Drug Commissions. WCMT.

Slade, H. (2020). Drug Decriminalisation In Portugal: Setting The Record Straight. Transform.

Xabregas, J., & Ramos, L. (2022). Portugal: Majority Of Administrative Offense Proceedings Are For Possesion Of Cannabis. https://cannareporter.eu/en/2022/12/15/portugal-maioria-dos-processos-de-contra-ordenacao-sao-por-posse-de-canabis/?utm_source=chatgpt.com

Downloads

Published

2026-01-22

Issue

Section

Articles