Disparitas Putusan Hakim dalam Penerapan Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.37950/joc.v5i1.662Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memberikan rehabilitasi kepada penyalahguna narkotika serta menganalisis penerapan asesmen dalam mengidentifikasi status dan kebutuhan rehabilitasi peminjam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara komprehensif terhadap Putusan 1045/Pid.Sus/2019/PN Smr, Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2024/PN Bpp, dan Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2025/PN Bpp untuk mengidentifikasi pola pertimbangan hakim, konsistensi penerapan kebijakan rehabilitasi, dan peran mekanisme asesmen terpadu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memberikan rehabilitasi dipengaruhi oleh lima faktor utama yang saling berkaitan: faktor yuridis normatif berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, faktor medis dan psikologis melalui evaluasi Tim Asesmen Terpadu (TAT), faktor sosial dan latar belakang termasuk pendidikan dan lingkungan keluarga, faktoritas dan pola perilaku yang membedakan penyalahguna dan pengedar, serta faktor prosedural dan pembuktian terkait berkas perkara. Implementasi asesmen terpadu oleh TAT yang terdiri dari tim medis (dokter dan psikolog) dan tim hukum (Polri, BNN, Kejaksaan, Kemenkumham) masih menghadapi kendala prosedur yang signifikan, keterbatasan waktu pelaksanaan, dan variasi standar operasional prosedur antar wilayah. Penelitian ini juga menemukan inkonsistensi yang meremehkan antara pertimbangan hakim yang mengakui kejahatan sebagai penyalahguna dengan hukuman yang tetap menjatuhkan hukuman penjara tanpa rekomendasi rehabilitasi. Model asesmen yang ada memerlukan rekonstruksi komprehensif melalui instrumen pengembangan yang lebih terstandar dan tervalidasi, integrasi teknologi informasi untuk pertukaran data secara real time , sistem pemantauan berkelanjutan untuk memastikan rekomendasi rehabilitasi ditindaklanjuti dengan baik, dan penguatan koordinasi antar lembaga untuk mengoptimalkan hasil rehabilitasi dan menurunkan angka kekambuhan penyalahguna narkotika.
References
Buku
Arief, B. N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
Febriansyah, F. I. (2018). Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Penanganan Perkara Narkotika. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Joewana, S. (2006). Gangguan Zat Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif Lainnya. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC
Sholehuddin, M. (2017). Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System & Implementasinya. Jakarta: Rajawali Pers.
Sunarso, S. (2012). Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009). Jakarta: Rineka Cipta.
Sudanto, A. (2017). Penerapan hukum pidana narkotika di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 137-161.
Jurnal
Abas, I., Wantu, F. M., & Ismail, D. E. (2022). Problematika pelaksanaan asesmen terpadu dalam proses penegakan hukum penyalahgunaan narkotika. Philosophia Law Review, 2(1), 30-49.
Andini, O. G., & Alfarisi, S. UNRAVELING THE TANGLED THREADS OF THE IMPLEMENTATION OF NARCOTICS ASSESSMENT IN INDONESIA. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hakim, D. D. A., Lisi, I. Z., & Andini, O. G. (2021). Penerapan Asas The Binding Persuasive of Precedent Terhadap Pidana Di Bawah Ketentuan Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Narkotika. Risalah Hukum, 85-97.
Hariyadi, W., & Anindito, T. (2021). Pelaksanaan Asesmen Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(2), 377-383.
Hidayatun, S., & Widowaty, Y. (2020). Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 1(2), 166-181.
Andini, OG, Alfarisi, S., Tiarahman, A., Arifurrahman, A., & Audrey, N. (2023). Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Gerakan P4GN. Jurnal Abdimas , 27 (2), 239-246.
Purnama, K. V. S., Hartono, M. S., & Setianto, M. J. (2023). Asesmen Terpadu Oleh BNN Provinsi Bali Dalam Penentuan Status Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Komunitas Yustisia, 6(1), 468-478.
Tamher, S. A., Basuki, B., & Chandra, T. Y. (2023). Penegakan Hukum Asesmen Terpadu Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Perfecto: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 211-224.
Skripsi
Kuncoro, V. A., & Hartanto. (2018). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Atau Rehabilitasi Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta). Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Marpaung, D. (2023). Rekonstruksi Assesmen Terpadu Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika. Disertasi, Universitas Kristen Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peraturan Mahkamah Agung No.1/PB/MA Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Author and Journal of Citizenship

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Citizenship (JOC) agree to the following Open Access terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution- 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Journal of Citizenship (JOC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.