Kajian Kriminologi dan Viktimologi atas Kejahatan Penipuan dan Pencucian Uang oleh Direksi Perusahaan: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 303/Pid.B/2020/PN.Jkt.Sel

Authors

  • Sandi Januar Pribadi Fakultas Hukum, Universitas Sahid Jakarta
  • Muhammad Rafli Herryanto Fakultas Hukum, Universitas Sahid Jakarta
  • Pebri Prastyo Fakultas Hukum, Universitas Sahid Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37950/joc.v5i1.668

Abstract

Penelitian ini mengkaji kejahatan penipuan dan pencucian uang yang dilakukan oleh Budhi Istanto Suwito selaku mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dan PT Great Egret Capital, sebagaimana diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 303/Pid.B/2020/PN.Jkt.Sel. Tindak pidana dilakukan dengan menggunakan deposito milik PT Putra Taro Paloma senilai Rp15 miliar sebagai jaminan pembiayaan di Bank BRI Syariah tanpa otorisasi sah, sehingga menimbulkan kerugian finansial sekaligus reputasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan melalui perspektif kriminologi, viktimologi, dan penology. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari perspektif kriminologi, perbuatan ini merupakan bentuk white-collar crime yang dapat dijelaskan melalui teori fraud triangle serta konsep occupational crime. Dari perspektif viktimologi, korban dalam kasus ini tidak hanya PT Putra Taro Paloma sebagai pemilik deposito, tetapi juga pemegang saham dan investor publik sebagai korban tidak langsung, serta masyarakat sebagai korban abstrak akibat turunnya kepercayaan terhadap tata kelola perusahaan terbuka. Dari sisi penologi, pemidanaan berupa penjara enam tahun dan denda Rp200 juta lebih menekankan aspek retributif, namun belum menyentuh dimensi preventif dan restoratif, serta tidak menjerat korporasi sebagai entitas hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia masih menitikberatkan pada pertanggungjawaban individu, bukan korporasi.

References

Arief, B. N. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.

Atmasasmita, R. (1992). Viktimologi: Suatu Pengantar. PT Eresco.

Benson, M. L., & Simpson, S. S. (1987). White-Collar Crime: An Opportunity Perspective. Criminology, 25(3), 501–523. https://doi.org/10.1111/j.1745-9125.1987.tb00810.x

Bonger, W. A. (1916). Criminality and Economic Conditions. Little, Brown, and Company.

Clinard, M. B., & Quinney, R. (1973). Criminal Behavior Systems: A Typology. Holt, Rinehart and Winston.

Cressey, D. R. (1953). Other People’s Money: A Study in the Social Psychology of Embezzlement. Free press.

Friedrichs, D. O. (2008). Occupational Crime, Occupational Deviance, and Workplace Crime: Sorting Out the Difference. Criminal Justice Review, 33(4), 399–413. https://doi.org/10.1177/0734016808325072

Gosita, A. (1985). Masalah Korban Kejahatan. Akademika Pressindo.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Indonesia (1981).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Indonesia (1981).

Levi, M. (2002). Money Laundering and Its Regulation. Annals of the American Academy of Political and Social Science, 582(1), 181–194. https://doi.org/10.1177/000271620258

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Kencana.

Merton, R. K. (1968). Social Theory and Social Structure. Free Press.

Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.

Mulyadi, L. (2011). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Ekonomi. PT Citra Aditya Bakti.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2011 K/Pid.Sus/2021 (2021).

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 303/Pid.B/2020/PN.Jkt.Sel (2020).

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 401/Pid/2020/PT.DKI (2020).

Reksodiputro, M. (1989). Kejahatan Korporasi dan Kebijakan Kriminal. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 19(3), 207–217.

Sitorus, V. M. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 7(1), 45–62.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni.

Sunggono, B. (2015). Metodologi Penelitian Hukum. Rajagrafindo Persada.

Sutherland, E. H. (1939). Principles of Criminology. J.B. Lippincott.

Sutherland, E. H. (1949). White Collar Crime. Dryden Press.

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pub. L. No. 8 (2010).

United Nations Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power (GA Res. 40/34, 29 November 1985). (1985).

Widiarto, H. (2014). Viktimologi dan Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(2), 187–205.

Downloads

Published

2026-04-14

Issue

Section

Articles