Analisis Konseptual Peran Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Undang-Undang Desa

Authors

  • Rizki Masyahbandi Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.37950/joc.v5i1.685

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara konseptual peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pengelolaan dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan analisis konseptual, penelitian ini mengkaji berbagai sumber literatur yang relevan, termasuk regulasi, buku teks, dan artikel jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD memiliki peran yang sangat vital dalam pengawasan pengelolaan dana desa, yang mencakup tiga dimensi tahapan, yaitu pengawasan preventif pada tahap perencanaan APBDes, pengawasan konkuren pada tahap pelaksanaan, dan pengawasan retrospektif pada tahap pertanggungjawaban. Efektivitas pengawasan BPD dipengaruhi oleh faktor-faktor pendukung seperti kualitas regulasi, kapasitas sumber daya manusia, dan sinergitas dengan pemerintah desa, serta faktor-faktor penghambat seperti rendahnya kapasitas anggota, keterbatasan anggaran operasional, dan kurangnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan BPD melalui program pelatihan berkelanjutan, reformasi regulasi yang memberikan insentif memadai, serta pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Kata Kunci: Peran, Badan Permusyawaratan Desa, Pengawasan, Pengelolaan Dana Desa, Undang-Undang Desa.

References

Asmadi. (2016). PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP KINERJA KEPALA DESA BERDASARKAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi di Desa Pangkalan Kongsi, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas). Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 4(4). https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/17554/14977

Eva Widiastutiningrum, 3301413012. (2017). PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAMPELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DANA DESA COLO KECAMATANDAWE KABUPATEN KUDUS.

Khoiriah, S., Meylina, U., Soemantri Brojo, J., Nomor, N., Meneng, G., & Lampung, B. (2017). ANALISIS SISTEM PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN REGULASI KEUANGAN DESA. Masalah-Masalah Hukum, 46(1), 20–29. https://doi.org/10.14710/MMH.46.1.2017.20-29

Laurensius Arliman, S. (2017). Peran Badan Permusyawaratan Desa di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa. Padjadjaran Journal of Law, 4.

Meilany, S. (2022). Analisis Terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. UNIVERSITAS UNJA.

Pertiwi, N. S., & Ma’ruf, M. F. (2021). PERAN PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) DIMASA PANDEMI COVID-19: STUDI KASUS DI DESA TAMANASRI KECAMATAN PRINGKUKU KABUPATEN PACITAN. Publika, 255–270.

Puspitasari, R., & Maruf, M. F. (2018). Peran Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Pengawasan Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Apbdes)(Studi Kasus Di Desa Mojogede Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik). Publika, 6(6).

Selvi Centia, 131000313. (2017). FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TERHADAPPENGGUNAAN DANA DESA DIHUBUNGKAN DENGAN PERMENDES NOMOR 22TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN.

Shofi, M. A. (2024). PERAN INSPEKTORAT DALAM MEMBINA DAN MENGAWASI PENGELOLAAN DANA DESA PADA KABUPATEN PATI. Journal of Syntax Literate, 9(8).

Yarni, M., & Kosariza, I. (2019). Pengawasan Dana Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 3(2), 198–205. https://doi.org/10.22437/JSSH.V3I2.8421

Yustisia, T. V. (2015). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Terkait. Visimedia.

Downloads

Published

2026-04-28

Issue

Section

Articles