Perlindungan Hukum dan Akuntabilitas Administratif Aparatur Sipil Negara dalam Pengadaan Konstruksi Jalan di Indonesia

Authors

  • Sugiyanto Universitas Pancasakti Tegal
  • Moh. Taufik Universitas Pancasakti Tegal

DOI:

https://doi.org/10.37950/joc.v5i1.698

Abstract

Pengadaan konstruksi jalan menempatkan aparatur sipil negara pada persinggungan tanggung jawab administratif, kewajiban kontraktual, dan kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Artikel ini menganalisis perlindungan hukum bagi pejabat yang menjalankan fungsi terkait pengadaan serta merumuskan kerangka kelembagaan yang tetap menjamin akuntabilitas. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis terhadap peraturan kepegawaian, administrasi pemerintahan, serta pengadaan barang/jasa, termasuk perubahan regulasi tahun 2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum harus diwujudkan melalui jaminan prosedural dan bantuan hukum, bukan kekebalan dari pemeriksaan yang sah. Pembedaan kesalahan administratif, wanprestasi kontraktual, dan tindak pidana menjadi penting; pengawasan intern pemerintah tidak dapat menggantikan kewenangan penyidikan aparat penegak hukum. Artikel ini menawarkan kerangka perlindungan terpadu berbasis identifikasi jabatan, asesmen risiko awal, koordinasi terdokumentasi, bantuan hukum proporsional, dan mekanisme pertanggungjawaban independen. Kerangka tersebut menghubungkan perlindungan preventif bagi ASN dengan transparansi dan kepentingan publik dalam pembangunan jalan.

Kata kunci: akuntabilitas administratif; aparatur sipil negara; konstruksi jalan; pengadaan pemerintah; pengawasan intern; perlindungan hukum.

References

Arrowsmith, S. (2010). Public procurement: Basic concepts and the coverage of procurement rules. In S. Arrowsmith (Ed.), Public Procurement Regulation: An Introduction. University of Nottingham.

Bovens, M. (2007). Analysing and assessing accountability: A conceptual framework. European Law Journal, 13(4), 447–468. https://doi.org/10.1111/j.1468-0386.2007.00378.x

Budiyono, S. (2017). Pertanggungjawaban pidana panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jurnal Jatiswara, 32(1).

Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). (2013). Internal Control—Integrated Framework. COSO.

Denhardt, R. B., & Denhardt, J. V. (2000). The new public service: Serving rather than steering. Public Administration Review, 60(6), 549–559. https://doi.org/10.1111/0033-3352.00117

Febriansyah, F. I. (2017). Keadilan berdasarkan Pancasila sebagai dasar filosofis dan ideologis bangsa. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(25).

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Hood, C. (1991). A public management for all seasons? Public Administration, 69(1), 3–19. https://doi.org/10.1111/j.1467-9299.1991.tb00779.x

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Indonesia. (2014a). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

Indonesia. (2014b). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya.

Indonesia. (2017a). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya.

Indonesia. (2017b). Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025

Klitgaard, R. (1988). Controlling Corruption. University of California Press.

Kurniati, G. (2017). Akibat hukum pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah dan perlindungan hukum terhadap organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Jurnal Hukum Positum, 1(2), 311.

Kusumaatmadja, M., & Sidharta, A. (2000). Pengantar Ilmu Hukum. Alumni.

Mertokusumo, S. (2005). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty.

Moeljatno. (1987). Asas-Asas Hukum Pidana. Bina Aksara.

Nasution, B. J. (2014). Kajian filosofis tentang konsep keadilan dari pemikiran klasik sampai pemikiran modern. Yustisia Jurnal Hukum, 3(2).

OECD. (2015). Recommendation of the Council on Public Procurement. OECD Publishing. https://legalinstruments.oecd.org/en/instruments/OECD-LEGAL-0411

OECD. (2016). Preventing Corruption in Public Procurement. OECD Publishing.

Riwanto, A. (2017). Mewujudkan hukum berkeadilan secara progresif perspektif Pancasila. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 2(2), 137–151.

Rose-Ackerman, S., & Palifka, B. J. (2016). Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform (2nd ed.). Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9781139962933

Thai, K. V. (2001). Public procurement re-examined. Journal of Public Procurement, 1(1), 9–50. https://doi.org/10.1108/JOPP-01-01-2001-B001

World Bank. (2020). Procurement Regulations for IPF Borrowers: Procurement in Investment Project Financing. World Bank.

Downloads

Published

2026-03-29

Issue

Section

Articles