Perlindungan Hukum Kepegawaian Berkeadilan bagi Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pembangunan Jalan Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Konstruksi Jalan

Authors

  • Sugiyanto Universitas Pancasakti Tegal
  • Moh. Taufik Universitas Pancasakti Tegal

DOI:

https://doi.org/10.37950/joc.v5i1.698

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membangun konsep pengaturan perlindungan hokum berkeadilan bagi Panitia Peneliti pelaksanaan Kontrak Pembangunan Jalan  sebagai Aparatur Sipil Negara dalam upaya meningkatkan kualitas konstruksi jalan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi problematika perlindungan hukum berkeadilan bagi Panitia Peneliti pelaksanaan Kontrak Pembangunan Jalan sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dalam upaya meningkatkan kualitas konstruksi jalan. Metode penelitian yuridis empiris adalah bekerjanya hukum dalam masyarakat dilihat dari kondisi riil dalam sistem sosial yang berkaitan realitas empiriknya dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam praktik Panitia Peneliti pelaksanaan Kontrak Pembangunan Jalan  dipengaruhi oleh aspek substansi hukum yang mengatur belum memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dalam upaya meningkatkan kualitas konstruksi jalan.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum Berkeadilan; Aparatur Sipil Negara; Meningkatkan Kualitas konstruksi jalan

References

Agus Riwanto, ‘Mewujudkan Hukum Berkeadilan Secara Progresif Perspektif Pancasila’, Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum Al-Ahkam, 2.2 (2017), 137–51

ASHARI ABD.ASIS BETHAM, NASRUN HIPAN, and FIRMANSYAH FALITY, ‘Analisis Yuridis Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Serta Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pengadaan Barang/Jasa’, Jurnal Yustisiabel, 3.2 (2019), 191

Bahder Johan Nasution, ‘Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern’, Yustisia Jurnal Hukum, 3.2 (2014)

Ferry Irawan Febriansyah, ‘Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsa’, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13.25 (2017), 1

Grasia Kurniati, ‘Akibat Hukum Pelanggaran Prosedur Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Dan Perlindungan Hukum Terhadap Organisasi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah’, Jurnal Hukum Positum, 1.2 (2017), 311

I. S. Susanto, 1999, Orasi Kejahatan Korporasi di Indonesia Produk Kebijakan Rezim Orde Baru, Semarang: UNDIP, hal. 17-18.

Julianda B Manalu, ‘Penyelenggara Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah’, 12 (2017), 296–310.

Koerniatmanto Soetoprawiro, ‘Keadilan Sebagai Keadilan’, Jurnal Hukum PRO JUSTITIA, 2010

Mochtar Kusumaatmadja & Arif Sidharta, 2000, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung : Alumni, hal. 135.

Moeljatno, 1987, Asas - Asas Hukum Pidana, Jakarta : Bima Aksara, hal. 54.

Phipilus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, hlm. 53.

Satjipto Rahardjo, 2002, Indonesia Inginkan Penegakan Hukum Progresif, dikutip oleh Natangsa Surbakti, 2004, Dari Penegakan Hukum Konvensional ke Penegakan Hukum Progresif, Surakarta: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, hal. 159.

Sigid Budiyono, ‘Pertanggungjawaban Pidana Panitia Penerima Hasil Pekrjaan (Pphp) Pada Pengadaan Barang Dan Jasa Pemrintah’, Jurnal Jatiswara, 32.1 (2017)

Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty, hal. 77.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Zaenal Arifin, ‘PERLINDUNGAN HUKUM PERJANJIAN KEMITRAAN PENGADAAN BARANG / JASA LEGAL PROTECTION OF GOVERNMENT GOODS / SERVICES PARTNERSHIP AGREEMENT IN THE FIELD’, 3.1 (2020), 59–76.

Downloads

Published

2026-03-29

Issue

Section

Articles