Hukum Kepegawaian dalam Upaya Mencegah Maladministrasi untuk Menuju Pemerintahan yang Baik
DOI:
https://doi.org/10.37950/joc.v5i1.699Abstract
Hukum administrasi dan aparat pemerintah mempunyai pengaruh yang besar dalam menciptakan pemerintahan yang baik. Pengaruhnya hukum administrasi dapat dilihat dalam asas-asasnya. Sedangkan aparat pemerintah dapat dilihat dalam perilakunya. Apabila aparat berperilaku tidak sesuai dengan asas-asas hukum administrasi negara dan asas-asas pemerintahan yang baik maka akan terjadi maladministrasi (maladministration), seperti tindakan sewenang-wenang, ketidakadilan dan diskriminasi. Oleh karena itu perlu adanya upaya-upaya yang dilakukan aparat pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik. Upaya tersebut adalah melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik, melaksanakan asas-asas hukum administrasi yang baik dan meningkatkan fungsi peradilan administrasi secara adil. Dengan upaya tersebut diharapkan pelayanan administrasi negara kepada masyarakat menjadi baik dan maladiministrasi dapat diminimalisir.
Kata Kunci :Asas-asas Hukum Administrasi, Asas-asas Pemerintahan yang baik, Upaya, Maladministrasi,
References
Bahsan Mustafa, 2001, Sistem Aministrasi Negara Indonesia, Penerbit ; Citra Aditya Bakti Bandung.
Bryan A. Garner, 1999, Blac’k Law Dictionary, Seventh Edition, West Group ST Paul, MINN.
Cecep Darmawan, 2009, Memahami Hukum Administrasi Negara, Lab FPIPS, UPI, Bandung.
E.Utrecht,1980, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung.
Inu Kencana Syafei, 2007, Ilmu Pemerintahan, Mandar Maju, Bandung.
Lutfi Effendi, 2004, Pokok-pokok Hukum Admnistrasi, cetakan ke-2, Bayumedia, Malang.
Sadjijono, 2011, Bab-bab Pokok Hukum Administrasi Negara, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.
Philipus M. Hadjon, 1993, Pemerintah Menurut Hukum (weten Rechtmatige Besttur), Jurnal Hukum “Yuridika” Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
--------------------, 1994, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Adminstrative Law), Gadjahmada University Press.
S.F. Marbun, 2011, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, FH UII PRESS, Yogyakarta.
Soenaryati Hartono, 2003,Panduan Investigasi untuk Ombudsman Indonesia, Komisi Ombudsman Nasional, Jakarta.
S. Prajudi Atmosudirdjo, 1994, Hukum Administrasi Negara,Edisi Revisi, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sjachran Basah, 1997, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Cet. 3, Alumni, Bandung.
W.F Prins - R. Kosim Adisapoetra, 1983, Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Pradnya Paramita, Jakarta
La Sina, 2012, Reformasi Birokrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepitisme, Jurnal ; Masalah-Masalah Hukum, Jilid 41 No.1 Januari 2012, Fakultas Hukum Undip Semarang, hlm.92-97
Bambang Isnianto, Mengukur Kerja Administrasi, Jurnal Ilmu Administrasi Volume 7 No.1 2010, STIA LAN.
Achmad Imam, Birokrasi Implementasinya Buruk Tunggu Kehancuran, Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, Jurnal Publika, Tahun II Nomor 2 Juli 2011, FIA, UNIRA.
Arfan Faiz Muhlizi, Reformasi Diskresi dalam Penataan Hukum Administrasi, Jurnal Rechts Vinding, Volume 1 Nomor April 2012.
Hamzar Nodi, Pertanggungjawaban Pejabat administrasi Negara dalam Hal terjadinya Kerugian Keuangan dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi, ejurnal, Volume 3 No.1, 2013, Unri.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Author and Journal of Citizenship

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Citizenship (JOC) agree to the following Open Access terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution- 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Journal of Citizenship (JOC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.