Janji Bayar Nanti : Tinjauan Hukum Perdata Terhadap Wanprestasi Utang Piutang Di Kalangan Mahasiswa Unimed

Authors

  • Agnes Olivia Sitompul Universitas Negeri Medan
  • Devina Joy Septina Pakpahan Universitas Negeri Medan
  • Eva Nurul Huda Universitas Negeri Medan
  • Gloria Tampubolon Universitas Negeri Medan
  • Kristin Manalu Universitas Negeri Medan
  • Meya Amelia Universitas Negeri Medan
  • Natassya Handayani Universitas Negeri Medan
  • Rista Novita Sari Perangin-Angin Universitas Negeri Medan
  • Sri Hadiningrum Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.37950/joc.v5i2.745

Abstract

Praktik utang piutang sering terjadi di kalangan mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan, namun tidak jarang menimbulkan wanprestasi yang berdampak pada hubungan sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk wanprestasi, faktor penyebabnya, dan tinjauannya berdasarkan hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang paling sering terjadi adalah keterlambatan pembayaran, tidak adanya kepastian pelunasan, dan penghindaran komunikasi saat dilakukan penagihan. Faktor penyebabnya meliputi kondisi ekonomi yang belum stabil, gaya hidup konsumtif, rendahnya tanggung jawab pribadi, serta pengaruh layanan paylater dan pinjaman online. Berdasarkan hukum perdata, perjanjian utang piutang secara lisan tetap dianggap sah apabila memenuhi syarat perjanjian, sedangkan pelanggaran terhadap kewajiban yang telah disepakati dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menurunkan kepercayaan dan mengganggu hubungan pertemanan antarmahasiswa.

 

Kata Kunci: Wanprestasi, Utang Piutang, Mahasiswa, Hukum Perdata.

References

Alfathoni, A. H., Borman, M. S., Sidarta, D. D., & Soetomo, U. (2024). Kekuatan Hukum Perjanjian Hutang Piutang Secara Lisan Berdasarkan Hukum Perjanjian di Indonesia. 8, 34841–34846.

Chindy Maydiana Marsuseno Anggrita Esthi S. Dr. Karim, S. H., M. H. (2020). ANALISA KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN SECARA LISAN SAAT TERJADI WANPRESTASI ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN. 2(3), 38–43.

Debby Mutiara Silalahi, Egi Benaronta Purba, & Rizki. (2022). TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG YANG TIDAK TERTULIS DALAM HUBUNGAN KEKERABATAN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 35/Pdt.G/2016/Pn.Mlg.). The Juris, 6(1), 23–28. https://doi.org/10.56301/juris.v6i1.412

Khoiri, J. H. (2018). Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Utang Piutang. Jurnal Legalitas , 11-118.

Mardatillah, N. A., & Murhayati, S. (2025). Data dan Fakta Penelitian Kualitatif. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9, 13018–13028.

Nilam Candri Andini, & Nooraini Dyah Rahmawati. (2025). Tinjauan Yuridis Polemik Pinjaman Online (Pinjol) sebagai Alternatif Pembayaran SPP dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 2(3), 78–86. https://doi.org/10.62383/majelis.v2i3.986

NOVITA, A. (2023). WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LISAN HUTANG PIUTANG ATAS DASAR KEPERCAYAAN DENGAN SISTEM PEMBUKTIAN ELEK.

Patricia Caoline Tiodor, M. T. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Piutang. jurnal Hukum dan Kewarganegaraan , 21-90.

RIZKY ARDIANSYAH HUSIN, R. K. (2026). KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN APABILA TERJADI WANPRESTASI. 2(1).

Rizqi Fadlika, T., & Luthfiya Nur Azizah, A. (2025). Hukum Perjanjian Wanprestasi Gagal Bayar Dalam Layanan Paylater: Studi Kasus Pada Pada Platfrom E-Commerce Perlindungan Konsumen. Journal of Comprehensive Science, 4(10), 2821–2827. https://doi.org/10.59188/jcs.v4i10.3665

Sanusi. (2025). Buku Ajar Hukum Jaminan (TIM PENYUSUN FAKULTAS HUKUM (ed.); EDISI PERT). PENERBIT UNIVERSITAS HAZ.

Setiawan, R. (1994). Pokok- Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta. Subekti. (2007). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Telefonica. (2019). HUKUM PERJANJIAN 2024. 1, 105–112.

Warsito, L. (2024). Praktik Utang Piutang di Kalangan Mahasiswa Dan Dampaknya Terhadap Hubungan Sosial. jurnal Sosial Humaniora, 1-118.

Waruwu, M. (2024). Pendekatan Penelitian Kualitatif : Konsep , Prosedur , Kelebihan dan Peran di Bidang Pendidikan. Jurnal Penelitian Dan Evaluasi Pendidikan, 5, 198

Downloads

Published

2026-06-19

Issue

Section

Articles