Analisis Yuridis Tindak Pidana Perusakan Hutan sebagai Kejahatan Lingkungan Hidup di Indonesia

Authors

  • Cantika Putri Ayu Universitas Islam Sumatera Utara
  • Muhammad Ayub Anwar Universitas Islam Sumatera Utara
  • S.F. Nur Amelyya Rizqi Universitas Islam Sumatera Utara
  • Suhandriani Wulandari Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.37950/joc.v5i2.751

Abstract

Perusakan hutan adalah salah satu jenis tindakan merusak lingkungan yang menyebabkan dampak buruk terhadap pertahanan ekosistem serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Penelitian ini ingin melihat bagaimana hukum di Indonesia mengatur tindakan merusak hutan serta sanksi hukuman yang diberikan kepada orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana perusakan hutan diatur dalam beberapa undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Orang yang merusak hutan, baik yang sendirian maupun perusahaan, bisa diproses secara hukum jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerusakan pada hutan. Sanksi yang bisa diberikan adalah berupa hukuman penjara, hukuman denda, dan kewajiban untuk memulihkan lingkungan. Sehingga, diperlukan hukum yang diterapkan dengan baik agar bisa mencegah dan mengatasi perusakan hutan, sehingga lingkungan hidup di Indonesia tetap terjaga.

Kata kunci: perusakan hutan, tindak pidana lingkungan hidup, pertanggungjawaban pidana, kehutanan.

References

Iqsandri, R. (2023). “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kehutanan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan”. ANDREW Law Journal, 2(1), 38-43.

Muhammad, W. M. N., SH, M., & Fadli Alfarisi, S. H. (2023). Rekonstruksi kewenangan penuntut umum dalam penyidikan perkara perusakan hutan yang berbasis nilai keadilan. Penerbit Adab.

Naluri, A., Hatta, M., & Johari, J. (2023). “Kedudukan Pidana Denda Terhadap Tindak Pidana Perusakan Hutan Di Kawasan Hutan Aceh Utara”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 6(2), 29-48.

Rondo, PAM (2022). “Quo Vadis Penegakan Hukum: Kewenangan Pemerintah Terhadap Lingkungan Hidup dalam Kasus Penebangan Kayu Ilegal di Indonesia”. Jurnal Transformasi Sintaksis , 3 (04), 532-537.

Sihombing, L. A., & Nuraeni, Y. (2024). “Penegakan hukum lingkungan terhadap tindak pidana korporasi: Tantangan dan solusi dalam kebakaran hutan di Indonesia”. Jurnal Darma Agung, 32(2), 159-169.

Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, Edisi Ketiga (Jakarta: Rajawali Pers, 2018).

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana (Jakarta: Rajawali Pers, 2019).

Hukumonline. (n.d.). Tanggung Jawab Korporasi yang Sebabkan Kerusakan Hutan. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/tanggung-jawab-korporasi-yang-sebabkan-kerusakan-hutan-lt55212738aad55/Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, Edisi Ketiga (Jakarta: Rajawali

Downloads

Published

2026-07-06

Issue

Section

Articles