Peran Pajak Sebagai Instrumen Pengendalian Pencemaran Lingkungan Masyarakat

Authors

  • Bayu Krisna Mukti Kadang Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin
  • Mohammad Evan Putra Jayu Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin
  • Andi Naufal Patiroi Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin
  • Anandya Naufal Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin
  • Muhammad Irsyaduddin Kamaruddin Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.37950/joc.v5i2.771

Abstract

Pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara (budgetair), tetapi juga memiliki fungsi mengatur (regulerend) untuk mengendalikan perilaku masyarakat dan pelaku usaha dalam bidang sosial ekonomi. Artikel ini membahas peran pajak sebagai instrumen pengendalian pencemaran lingkungan yang dikenal dengan konsep green tax atau pajak lingkungan. Penerapan pajak lingkungan bertujuan untuk memaksa subjek pajak, khususnya di sektor industri yang mengeksploitasi sumber daya alam seperti pertambangan, untuk memperhitungkan kembali dampak lingkungan dari kegiatan usaha mereka. Implementasi kebijakan ini di Indonesia tercermin melalui pengenaan pajak karbon dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dalam UU Perseroan Terbatas, serta pengaturan insentif dan disinsentif ekonomi dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Melalui instrumen-instrumen regulasi ini, diharapkan pelaku usaha dapat menekan tingkat emisi, meminimalkan kerusakan lingkungan, dan beralih pada pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan guna mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

References

Agustina, N., & Setiawan, D. (2022). Pajak Karbon sebagai Instrumen Pengendalian Emisi Karbon di Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia, 6(2), 120–135.

Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 204. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246. Jakarta: Sekretariat Negara.

Kurniawan, M. (2021). Instrumen Ekonomi Lingkungan dalam Perspektif Hukum Lingkungan Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 10(3), 389–404.

Pratama, F., & Dewi, S. (2023). Efektivitas Pajak Lingkungan dalam Mengurangi Pencemaran Industri di Indonesia. Jurnal Ilmu Lingkungan, 21(1), 77–89.

Sari, R., & Nugroho, Y. (2021). Green Tax dan Pembangunan Berkelanjutan: Tinjauan Konseptual dan Implementasi. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 12(2), 234–248.

United Nations. (2015). Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. (Diadopsi pada tahun 2015, ditandatangani pada tahun 2016).

Downloads

Published

2026-06-25

Issue

Section

Articles