Piagam Jakarta dan Implikasinya Terhadap Konstruksi Pemikiran Islamisme Indonesia Kontemporer

Rendy Adiwilaga

Abstract


Tulisan ini hendak menggali historisitas Piagam Jakarta sebagai gentlemen agreement para pendiri bangsa hingga implikasinya terhadap bentuk gerakan-gerakan islamisme kontemporer yang saat ini laris dalam pemasaran dakwah serta memiliki kekuatan yang cukup menentukan dalam perumusan kebijakan politis maupun hukum. Representasi gerakan yang tertuang dalam gerakan 212 atau GNPF-Ulama menjadi tanda bahwa kelompok Islam saat ini mulai menunjukkan eksistensinya kembali pasca pemberangusan yang dilakukan rezim Orde Baru sebelumnya. Pada akhirnya tulisan ini menjelaskan bahwa Piagam Jakarta dan gerakan islamisme kontemporer memiliki mimpi yang sama tentang formalisasi Islam dimana formalisasi Islam tersebut merupakan pengaruh langsung untuk saat ini, dari adanya upaya pengesahan Piagam Jakarta. Hanya terdapat perbedaan kontras dalam hal perjuangan serta bentuk gerakan dimana para pejuang Piagam Jakarta yang terhitung hingga tumbangnya Masyumi, cenderung memiliki bentuk gerakan yang terkonsep secara ideologis dan tidak mengikat. Sedangkan kelompok Islamisme kontemporer cenderung tidak memiliki wujud gerakan yang pasti bahkan berbeda-beda satu sama lain.

 

This paper seeks to explore the historicity of the Jakarta Charter as a gentlemen's agreement for the founders of the nation to its implications for the forms of contemporary Islamism movements that are currently in demand in the marketing of Da'wah and have sufficient decisive power in the formulation of political and legal policies. Representation of the movements contained in the 212 or GNPF-Ulama movement is a sign that Islamic groups are now beginning to show their existence again after the suppression carried out by the previous New Order regime. In the end, this paper explains that the Jakarta Charter and the contemporary Islamism movement have the same dream about the formalization of Islam, where the formalization of Islam is a direct influence for the time being, from the ratification of the Jakarta Charter. There are only contrasts in terms of the struggle and form of the movement where Jakarta Charter fighters who counted until the fall of Masyumi, tend to have a form of movement that is ideologically conceptualized and not binding. Whereas contemporary Islamism groups tend not to have a definite form of movement even varying from one another.


Keywords


Piagam Jakarta, Kelompok Islam, Islamisme

Full Text:

PDF (38-53)

References


Adiwilaga, Rendy. (2020). Pasang Surut Pancasila: Sebuah Pengantar tentang Sejarah dan Pemaknaan Pancasila. Bandung: Inteligensia Media.

Adiwilaga, Rendy. (2019). Quo Vadis Islamic Populism? An Electoral Strategy. The Central European Journal of International and Security Studies (CEJISS). 13(4). 432-453.

Adiwilaga, Rendy. (2018). Quo Vadis Khilafatisme: Sebuah Keniscayaan atau Ancaman dalam Diskursus Ideologi Republikan Pancasilais. Jurnal Waskita. 2(1). 72-89.

Adiwilaga, Rendy. (2017). Gerakan Islam Politik dan Proyek Historis Penegakan Islamisme di Indonesia. Jurnal Wacana Politik, 2(1). 1-9. doi: 10.24198/jwp.v2i1.11373

Anshari, Endang Saifuddin. (1997). Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949). Jakarta: Gema Insani Press.

Armanjani, Jon. (2012). Modern Islamist Movements: History, Religion, and Politics. United Kingdom: Willey-Blackwell.

Asroni, Ahmad. (2011). Pemikiran Ahmad Syafii Maarif tentang Negara dan Syariat Islam di Indonesia. Millah. 9 (1). 358.

Firdausi, Fadrik Aziz. “Bagaimana Abu Bakar Al-Baghdadi Mendirikan ISIS” pada laman: https://tirto.id/bagaimana-abu-bakar-al-baghdadi-mendirikan-isis-cHov.

Hatta, Mohammad. (1979). Mohammad Hatta Memoir. Jakarta: Tinta Mas.

Hikmawan, M. D. (2017). Pluralisme Demokrasi Politik di Indonesia. Journal of Governance, 2(2), 223–247. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31506/jog.v2i2.2678

Isnaeni, Hendri F. “Mengapa NU Keluar dari Masyumi?” Diakses pada laman https://historia.id/politik/articles/mengapa-nu-keluar-dari-masyumi-PzMm8

Latif, Yudi. (2018). Wawasan Pancasila: Bintang Penuntun untuk Pembudayaan. Bandung: Mizan.

Latif, Yudi. (2012). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualisasi Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Matanasi, Petrik, "Ki Bagus Hadikusumo, Pendukung Keras Piagam Jakarta". Diakses di https://tirto.id/cq7q.

Nashir, Haedar. (2013). Islam Syariat; Reproduksi Salafiyah Ideologis di Indonesia. Bandung: Mizan dan Maarif Institute.

Nubowo, Andar. (2015). Islam dan Pancasila di Era Reformasi: Sebuah Reorientasi Aksi. Jurnal Keamanan Nasional. 1(1).

Sadat, Anwar. (2014). Memotret Geliat Hukum Islam di Indonesia: Sebuah Pertarungan Konstitusional. Jurnal PILAR. 2 (2). 78-101.

Shihab, Alwi. Dkk. (2019). Islam dan Kebhinekaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Singodimedjo, Kasman. (1982). Hidup itu Berjuang: Kasman Singodimedjo 75 Tahun. Jakarta: Bulan Bintang.




DOI: https://doi.org/10.37950/ijd.v1i1.3

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 

View my State

 

International Journal of Demos (IJD) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.