Implementasi Kebijakan Pembuatan Desa Anti Politik Uang oleh Bawaslu Kabupaten Kendal
DOI:
https://doi.org/10.37950/ijd.v4i2.289Keywords:
Bawaslu, Village, Anti-Money Politics.Abstract
Abstrak
Â
Politik uang adalah musuh besar dalam proses demokratisasi. Menjamurnya praktik politik uang akan mengurangi kualitas demokrasi dan menciderai integritas proses politik elektoral. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pembuatan Desa Anti Politik Uang (DAPU) Bawaslu Kendal. Penelitian bersifat kualitatif dengan menggunakan metode pemeriksaan sosial. Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara secara mendalam terhadap jajaran Bawaslu Kendal dan Panwaslu Kecamatan Patean, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Jawa Tengah dan Bawaslu Kendal. Sementara data sekunder berasal dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten Kendal. Penelitian ini menemukan fakta bahwa program Bawaslu Kendal ini cukup berhasil menekan praktik politik uang untuk tidak terjadi di desa yang dijadikan program DAPU. Tetapi kebijakan ini juga berpotensi berjalan normatif saat proses penentuan desa tidak menggunakan variabel rekam jejak kasus politik uang yang pernah terjadi di desa tujuan program DAPU. Keberhasilan penekanan praktik politik uang harus diikuti sosialisasi melalui media sosial sehingga mampu memicu naiknya partisipasi masyarakat secara aktif. Dengan demikian bisa membantu percepatan peningkatan jumlah dan sekaligus pemerataan DAPU di wilayah Kabupaten Kendal.
Â
Kata Kunci: Bawaslu, Desa, Anti Politik Uang.
Â
Abstract
Â
Money politics is a big enemy in the democratization process. The proliferation of money political practices will reduce the quality of democracy and harm the integrity of the electoral political process. This study aims to analyze the implementation of the policy of making the Anti-Money Politics Village (DAPU) of the Kendal Bawaslu. The research is qualitative using the social examination method. Primary data collection was carried out through in-depth interviews with the ranks of the Kendal Bawaslu and Panwaslu in Patean District, the Information Management and Documentation Officer (PPID) of the Central Java Bawaslu and the Kendal Bawaslu. Meanwhile, secondary data came from Bawaslu of Central Java Province and Bawaslu of Kendal Regency. This study found the fact that the Kendal Bawaslu program was quite successful in suppressing the practice of money politics from happening in the villages that were used as the DAPU program. However, this policy also has the potential to run normatively when the village determination process does not use the variable track record of money politics cases that have occurred in the DAPU program destination villages. The success of emphasizing the practice of money politics must be followed by socialization through social media so that it can trigger an increase in active public participation. Thus, it can help accelerate the increase in the number and at the same time the distribution of DAPU in the Kendal Regency area.
Â
Keywords: Bawaslu, Village, Anti-Money Politics.
References
Aspinal, A. & Brenschot, W. (2019). Democracy for sale, Pemilu Klientelisme, dan megara di Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Bhakti, I. S. G., & Gunawan, T. A. (2020). Peran Aparatur Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 Desa Mlagen, Magelang. Jurnal Suara Hukum, 2(1), 21–32. https://doi.org/10.26740/jsh.v2n1.p21-32
Edward Aspinall, & M. S. (2015). Patronase dan Klientelisme dalam Politik Elektoral di Indonesia. Research Centre for Politics and Government.
Fitriani, L. U., Karyadi, L. W., & Chaniago, D. S. (2019). Fenomena Politik Uang (Money Politic) pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif di Desa Sandik Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat. RESIPROKAL: Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual, 1(1), 53–61.
Fitriyah. (2013). Fenomena Politik Uang Dalam Pilkada. Jurnal Ilmu Politik, 3(1), 5–14.
Irawan, D. (2015). Studi Tentang Politik Uang (Money Politics) dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 (Studi Kasus di Kelurahan Sempaja Selatan). GeJournal Ilmu Pemerintahan, 3(4), 1725–1738.
Kartini, D. S. (2017). Demokrasi dan Pengawas Pemilu. Journal of Governance, 2(2), 146–162.
Kurniawan, R. C., & Hermawan, D. (2019). Strategi Sosial Pencegahan Politik Uang di Indonesia. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5(1), 29–41.
Lati Praja Delmana, Aidinil Zetra, H. K. (2020). Problematika Dan Strategi Penanganan Politik Uang Pemilu Serentak 2019 Di Indonesia. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1(2), 1–20. https://doi.org/10.46874/tkp.v1i2.61
Lubis, A., Nasution, M. A., & Kusmanto, H. (2019). Peran Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik Universitas Medan Area, 7(2), 196–208. https://doi.org/10.31289/jppuma.v7i2.3008
Lukmajati, D. (2016). Praktek Politik Uang dalam Pemilu Legislatif 2014 Studi Kasus Kabupaten Blora. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 7(1).
Marlinda, La Tarifu, A. (2020). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Terjadinya Money Politic pada Pemilu Legislatif Kabupaten Muna Barat Tahun 2019. Jurnal Local Politic And Government Issues (Calgovs), 1(2), 1–13.
Muhtadi, B. (2019). Politik Uang dan New Normal dalam Pemilu Paska-Orde Baru. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5(1), 55–74.
Nail, M. H. (2018). Kualifikasi Politik Uang dan Strategi Hukum dan Kultural Atas Pencegahan Politik Uang dalam Pemilihan Umum. Jurnal Yuridis, 5(2), 245–261.
Nicola, W. S. dan A. (2019). Laporan Tarency International the Global Coallition Against Corruption, Inisiatif Penguatan Lembaga Antikorupsi Indonesia: Komisi Pemberantasan Korupsi 2015-2019.
Pahlevi, M. E. T. P., & Amrurobbi, A. A. (2020). Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang melalui Gerakan Masyarakat Desa. Jurnal Antikorupsi Integritas, 6(1), 141–152.
Primadi, A., Efendi, D., & Sahirin. (2019). Peran Pemilih Pemula dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif (Studi Kasus: Kelompok Agen Pengawasan Bawaslu Bangka Selatan). Journal of Political Issues, 1(1), 63–73.
Shela, M., & Sutiyo, S. (2019). Peran Bawaslu dalam Mencegah Money Politics Dalam Pemlihan Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018. Wacana Publik, 12(02), 75–82. https://doi.org/10.37295/wp.v12i02.21
Sjafrina, A. G. P. (2019). Dampak Politik Uang terhadap Mahalnya Biaya Pemenangan Pemilu dan Korupsi Politik. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 05(1), 43–53.
Solihah, R., Bainus, A., & Rosyidin, I. (2018). Pentingnya Pengawasan Partisipatif dalam Mengawal Pemilihan Umum yang Berintegritas dan Demokratis. Jurnal Wacana Politik, 3(1), 14–28.
Suprianto, S.O., D. (2016). Persepsi Masyarakat terhadap Politik Uang pada Pilkada Serentak (Studi di Desa Ronta Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara). Neo Societal, 2(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with International Journal of Demos (IJD) agree to the following Open Access terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution- 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
