The Dark Side of Regulatory Economics: Evidence from the Salt Import Policy in Post-Soeharto Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37950/ijd.v2i1.5Keywords:
anticompetitive, import, monopoly, regulation, rent-seekingAbstract
Economics regulation by the state is indeed very necessary to ensure that the pursuit of profit does not conflict with social welfare. That is the reason why regulatory economics becomes really important. However, the context in this paper contradicts with the ideal substance of regulatory economics in which the government proactively provides incentives to remain entrenched monopolistic business practices while taking a dominant role in importing salt commodity through the issuance of a public policy that is more permissive and accommodating to those interests. This paper aims to describe the political dynamics in the formulation and implementation of salt import policy in Post-Soeharto Indonesia which was mainly characterized by the practice of unfair business competition. As descriptive qualitative research, this study utilized in-depth interviews, observation, document tracking, and document analysis techniques in which a number of bureaucrats, entrepreneurs, and salt farmers were used as informants to mine the data. The results of this study show that government intervention through Permendag No. 125/2015 does not reveal a pure orientation of "liberating salt commodity trade from monopolistic business practices", but to satisfy its vested interests and save the sakes of certain importers who were being the important part of its business collusion. Content imperfections, deliberate elimination of substantive obligations, facilitation of rent-seeking and monopolistic business practices, and the impartiality of the regulation’s purpose with the livelihoods of salt farmers in Indonesia become primary impetuses of the resistance of various parties to the dark side of regulatory economics imposed by the government.
Regulasi ekonomi oleh negara memang sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pengejaran keuntungan tidak bertentangan dengan kesejahteraan sosial. Itulah alasan mengapa ekonomi regulasi menjadi sangat penting. Namun, konteks dalam makalah ini bertentangan dengan substansi ideal ekonomi pengatur di mana pemerintah secara proaktif memberikan insentif untuk tetap mempertahankan praktik bisnis monopolistik sambil mengambil peran dominan dalam mengimpor komoditas garam melalui penerbitan kebijakan publik yang lebih permisif dan akomodatif. untuk kepentingan itu. Makalah ini bertujuan untuk menggambarkan dinamika politik dalam perumusan dan implementasi kebijakan impor garam di Indonesia pasca-Soeharto yang terutama ditandai oleh praktik persaingan usaha tidak sehat. Sebagai penelitian kualitatif deskriptif, penelitian ini menggunakan wawancara mendalam, observasi, penelusuran dokumen, dan teknik analisis dokumen di mana sejumlah birokrat, pengusaha, dan petani garam digunakan sebagai informan untuk menambang data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa intervensi pemerintah melalui Permendag No. 125/2015 tidak mengungkapkan orientasi murni "membebaskan perdagangan komoditas garam dari praktik bisnis monopolistik", tetapi untuk memuaskan kepentingan pribadi dan menyelamatkan kepentingan importir tertentu yang sedang bagian penting dari kolusi bisnisnya. Ketidaksempurnaan konten, penghapusan sengaja kewajiban substantif, fasilitasi perburuan rente dan praktik bisnis monopolistik, dan ketidakberpihakan tujuan regulasi dengan mata pencaharian petani garam di Indonesia menjadi dorongan utama dari resistensi berbagai pihak terhadap sisi gelap ekonomi regulasi. dipaksakan oleh pemerintah.
References
Aziz SR, A. (2014). Hubungan Negara dengan Korporasi dalam Persaingan Usaha Pasar Modern: Perspektif Ekonomi Politik atas Praktek Monopoli Carrefour Indonesia (2007-2010). Tesis. Depok: Universitas Indonesia.
Bezemer, T.J. (1921). Beknopte Encyclopaedie Van Nederlandsch-Indië. ‘s-Gravenhage/Leiden: Martnus Nijhoff and E. J. Brill.
Cahya, K.D. (2015, August 11). Polda Metro Geledah Perusahaan Importir Garam Di Surabaya. Kompas.com. Jakarta. Retrieved from http://megapolitan.kompas.com/
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2016). Kebutuhan Garam Nasional Tahun 2015. Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2016). Standard Operating Procedure Penelaahan Rancangan Peraturan/Keputusan Menteri Perdagangan [Kode: MOT-01.04.CFM.01.SOP.01.IK.6(SJ-DAG.4)]. Jakarta: Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Kenneth, E. (1991). Optimal Regulation: The Economic Theory of Natural Monopoly. Cambridge: The MIT Press.
Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 29/M/SK/2/1995 tentang Ratifikasi dan Penerapan SNI dan Kewajiban Penggunaan SNI untuk 10 Jenis Produk Industri.
Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 77/M/SK/5/1995 tentang Persyaratan Teknis Pemrosesan, Pembungkusan, dan Pelabelan Garam Beryodium.
Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 360/MPP/Kep/5/2004 tentang Ketentuan Impor Garam.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 69/1994 tentang Pembelian Garam Beryodium.
Kunio, Y. (1990). Kapitalisme Semu Asia Tenggara (A. Setiawan Abadi, Trans.). Jakarta: LP3ES.
Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis. (2018). Majalah Indikator: Menelusuri Realitas Garam Rakyat dalam Jeratan Korporat. Edisi 50/Tahun XXXII. Malang: Universitas Brawijaya.
Lombard, D. (2005). Nusa Jawa: Silang Budaya, Kajian Sejarah Terpadu, Bagian II: Jaringan Asia (W.P. Arifin, R.S. Hidayat, & N. H. Yusuf, Trans.). Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama and Forum Jakarta-Paris & Ecole francaise d’Extreme-Orient.
Machlup, F. (1952). The Political Economy of Monopoly: Business, Labour, and Government Policies. Baltimore: The Johns Hopkins Press.
Mankiw, N. (1998). Principles of Economics. Ft. Worth: Dryden.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 20/M-DAG/PER/9/2005 tentang Ketentuan Impor Garam.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 58/2012 tentang Ketentuan Impor Garam.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 125/2015 tentang Ketentuan Impor Garam.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 138/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Garam.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46/1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Garam Menjadi Perusahaan Umum Garam.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12/1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Garam Menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Garam.
Proyek BIPIK (Indonesia). (1977). Program Induk Pembinaan Dan Pengembangan Industri Kecil (BIPIK), Khusus Golongan Ekonomi Lemah. Jakarta: Departemen Perindustrian.
Rochwulaningsih, Y. (2007). Petani Garam dalam Jeratan Kapitalisme: Analisis Kasus Petani Garam di Rembang, Jawa Tengah. Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, 20(3), 228-239.
Sharkey, W.W. (1982). The Theory of Natural Monopoly. Cambridge: Cambridge University Press.
Sherman, R. (1989). The Regulation of Monopoly. Cambridge: Cambridge University Press.
Tullock, G. (2002). The Cost of Rent-Seeking. In Tullock, G., Seldon, A., & Brady, GL, Government Failure: A Primer in Public Choice (pp. 43-51). Washington, D.C.: Cato Institute Press.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14/1952 tentang Penunjukkan Jawatan Regi Garam sebagai Perusahaan Indonesische Bedrijven Wet.
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 25/1957 tentang Penghapusan Monopoli Garam dan Pembikinan Garam Rakyat.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 13/1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 25/1957 tentang Penghapusan Monopoli Garam dan Pembikinan Garam Rakyat†sebagai Undang-Undang.
Wahid, A. (2015). Dari Sistem Lisensi Ke Monopoli: Politik Ekonomi Garam di Indonesia pada Masa Kolonial 1850-1940. Jejak Nusantara, 3, 101-117.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with International Journal of Demos (IJD) agree to the following Open Access terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution- 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
