Peran Lembaga Adat Dalihan Na Tolu Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Melalui Mediasi Berdasarkan Hukum Adat Batak Toba dan Hukum Nasional (Studi Kasus di Desa Lintong Nihuta)

Authors

  • Tawarika Maritoda Pandiangan Universitas Negeri Medan
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan
  • Sri Yunita Universitas Negeri Medan
  • Ramsul Nababan
  • Dewi Pika Lbn Batu Universitas Negeri Medan

Abstract

Abstract

This research originated from an inheritance dispute between the Panjaitan Family and the Siahaan Family in Lintong Nihuta Village, which was resolved through mediation conducted by the Dalihan Na Tolu Customary Institution based on Batak Toba customary law. The problem arises because the mediation results of the Dalihan Na Tolu Customary Institution possess strong social legitimacy but have not yet fully obtained legal certainty within the national legal system. This study aims to analyze the role of the Dalihan Na Tolu Customary Institution in resolving inheritance disputes and the legal strength of its mediation outcomes according to customary law and national law. The research method employed is empirical normative legal research with a qualitative approach through literature study, observation, interviews, and documentation. The findings indicate that mediation conducted by the Dalihan Na Tolu Customary Institution encourages deliberation to achieve fair agreements while maintaining harmony among the disputing parties. However, the mediation results are still categorized as privately executed documents, thereby requiring legal reinforcement through a deed of settlement or administrative legalization. Therefore, harmonization between customary law and national law is necessary to strengthen the legal certainty of mediation outcomes produced by the Dalihan Na Tolu Customary Institution.

Keywords:  Dalihan Na Tolu Customary Institution, Mediation, Inheritance Dispute.

 

Abstrak

Penelitian ini berangkat dari permasalahan sengketa waris antara Keluarga Panjaitan dan Keluarga Siahaan di Desa Lintong Nihuta yang diselesaikan melalui mediasi oleh Lembaga Adat Dalihan Na Tolu berdasarkan hukum adat Batak Toba. Permasalahan muncul karena hasil mediasi lembaga adat Dalihan Na Tolu memiliki legitimasi sosial yang kuat, tetapi belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini memiliki tujuan dalam menganalisis peran Lembaga Adat Dalihan Na Tolu dalam penyelesaian sengketa waris serta kekuatan hasil mediasinya menurut hukum adat dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi lembaga adat Dalihan Na Tolu mendorong penguatan musyawarah untuk mencapai hasil kesepakatan yang adil dan tetap menjaga kedamaian antar pihak yang bersengketa. Namun, hasil mediasi masih berkedudukan sebagai alat bukti di bawah tangan sehingga memerlukan penguatan hukum melalui akta perdamaian atau legalisasi administratif. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional untuk memperkuat kepastian hukum hasil mediasi dari lembaga adat Dalihan Na Tolu.

Kata kunci: Lembaga adat Dalihan Na Tolu, Mediasi, Sengketa Waris.

References

Ad, F., Zenrif, F., & Mahmudi, Z. (2022). Pembagian Waris Pra-Kematian Pada Masyarakat Islam Jawa Perspektif Hukum Progresif. Al-Qadhafi: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(1), 231-50.

Aisyah, D. A. N. (2022). Konflik Keluarga Akibat Tanah Warisan Dijual Secara Sepihak Oleh Salah Satu Ahli Waris Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Sakina: Journal of Family Studies, 6(1).

Alaslan, A. (2023). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Center for Open Science.

Anwar, S. (2024). Efektivitas mediasi di tingkat Desa sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah di masyarakat: Studi kasus di Kecamatan Sukaremi Kabupaten Cianjur (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati).

Arikunto, S. (2000). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Ayusni, A., Nur, J., Intan, N., & Heryanti, H. (2023). Eksistensi Lembaga Adat Wapulaka dalam penyelesaian sengketa tanah. Etnoreflika : Jurnal Sosial dan Budaya, 12(1), 39–51.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2025, Agustus 13). SEKATA #7 Angkat Isu Sengketa Waris: Sinergi Desa dan Pengadilan Jadi Kunci Perdamaian. https://bphn.go.id/berita-utama/sekata-7-angkat-isu-sengketa-waris-sinergi-desa-dan-pengadilan-jadi-kunci-perdamaian

Benda-Beckmann, F. von, Benda-Beckmann, K. von, Rosita, D., Nurcahyo, L. I., Binawan, A. A. L., Harsono, I., & Gavernet, L. (2009). Hukum yang bergerak: Tinjauan antropologi hukum. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Camalia, T., Kusmayanti, H., & Mantili, R. (2024). Penyelesaian Sengketa Waris Melalui Mediasi Adat Dalihan Natolu. Pattimura Magister Law Review, 4(3), 304-310.

Dartiningsih, B. E. (2016). “Gambaran Umum Lokasi, Subjek, dan Objek Penelitian.” Dalam Surokim (Ed.), Riset Komunikasi: Buku Pendamping Bimbingan Skripsi (hlm. 129–135). Madura: Pusat Kajian Komunikasi Publik Prodi Ilmu Komunikasi FISIB-UTM & Aspikom Jawa Timur.

Emalia, D., & Shauki, E. R. (2023). Analisa Krisis Legitimasi dan Pembangunan Berkelanjutan PT Pelindo Bengkulu akibat Konflik Lahan dengan Masyarakat. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 7(2), 1612-1623.

Fahroni, F., & Wahyudin, D. (2025). Analisis Penerapan Sanksi Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Pada Uptd Pendapatan Daerah Kecamatan KedungdungMadura Pada Tahun 2020–2023. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 5(3), 213-222.

Fathiha, A. R. (2022). Analisis tindakan sosial Max Weber terhadap tradisi siraman Sedudo. Al Ma’arief: Jurnal Pendidikan Sosial dan Budaya, 4(2), 68–76

Griffiths, John (1986), What is legal pluralism, dalam journal of Legal Pluralism and Unofficial law, number 24/2986.

Hadiningrum, S & Batubara, A. P. S. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pembatalan Surat Pernyataan Ahli Waris (Studi Putusan 389/Pdt. G/2024/PN Mdn). Journal of Law, Education and Business, 3(1), 682-691.

Hadiningrum, S., Siahaan, P. G., Purba, N., Adelita, A., Larasati, A., & Maharani, E. D. (2025). Harmonisasi dan Disparitas: Pembagian Warisan bagi Anak Adopsi dalam Hukum Perdata dan Hukum Adat Karo. Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora, 4(1), 705-722.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, dan pembentukan peradilan administrasi negara. Surabaya: Bina Ilmu.

Hasudungan Sinaga, S. H., Jonatan Timbul S., & Josafat Pondang, S. H. (2024). Membedah mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Jakarta: Mega Press Nusantara.

Herzien Indonesisch Reglement (HIR).

Himam, M. K., & Anam, S. (2026). Teknik pemilihan informan dalam penelitian kualitatif: Strategi dan implementasi. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 5(2), 1688–1696.

Hodriani, H., Halking, H., Dharma, S., & Nainggolan, M. (2025, July). Transformation of Citizenship Education Learning Through Augmented Reality as an Effort to Create an Interactive Learning Experience in the Digital Era. In Proceedings of the 6th International Conference on Social Sciences and Interdisciplinary. Springer Nature.

https://www.hukumonline.com/stories/article/lt683f894cef794/kekuatan-eksekutorial-kesepakatan-hasil-mediasi/

Hurgronje, C. S. (1895). De Atjehers (Vol. I–II). Batavia: Landsdrukkerij.

Hutabarat, S. A., Judijanto, L., Rahim, E. I., Nuraeni, Y., Takdir, T., Zamrud, W. O., & Yase, I. K. K. (2024). Hukum adat Indonesia: Sejarah dan perkembangannya. Bandung: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Irfan, M., & Andriyani, S. (2025). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Berbasis Adat Dalam Konflik Pariwisata Di Lombok. Private Law, 5(3), 876-886.

Istiqomah, N. F. P. (2025). Legitimasi Putusan Lembaga Adat dalam Sistem Hukum Nasional: Studi terhadap Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3).

Jailani, M. S. (2023). Teknik pengumpulan data dan instrumen penelitian ilmiah pendidikan pada pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), 1-9.

Lae, T. (2024). Lembaga adat dan alternatif penyelesaian sengketa pertanahan: Sebuah konsep menuju ius constituendum. Yogyakarta: K-Media.

Lesmana, H. S. J., & Latif, I. S. (2023). Kedudukan hukum adat di Indonesia. Bandung: Berkah Aksara Cipta Karya.

Matheus, I. R. (2022). Analisis potensi wilayah pedesaan: Pendekatan efektif dalam perencanaan pembangunan pertanian. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook. California: Sage Publications.

Nababan, A. T. W. A. (2024). Peran Lembaga Adat Dalihan Natolu Dalam Pencegahan Perkawinan Semarga Menurut Hukum Adat Batak Toba Di Kabupaten Tapanuli Utara (Doctoral dissertation, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).

Nababan, R., Pangaribuan, M., Simanungkalit, D., Sinaga, E., Hutapea, N., Harahap, P., Mikael, G. (2024). Kepastian Hukum dalam Tanah adat dan UUPA yang mengatur Mengenai Tanah Adat. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), 276-286.

Nababan, R., Sitanggang, A., Simanjuntak, E. B., Sembiring, G. R., Siahaan, H. S., Tamba, R. (2023). Hukum Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kesultanan Deli. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1(3), 465-476.

Nababan, R., Tampubolon, S. F., Sirait, R. V., Sihombing, F. T., Naibaho, L., Siantar, R. M. L., Siallagan, A. (2023). Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Antara Pemerintah Kota Medan dengan Masyarakat Taman Cadika Medan. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1(3), 550-566.

Naiggolan, M. Integrating toba batak culture in elementary school learning: an effort to strengthen the local identity of the nation's children. (2025). Primary: Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 14(5), 812-825.

Nainggolan, M. (2021). Eksistensi Penganut Agama Parmalim Dalam Negara Demokrasi Indonesia. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences.

Nainggolan, M., Grasellia, L., Situmorang, E. L., & Hutagalung, R. (2024). Peran Nilai-Nilai Kristiani dalam Pembentukan Karakter Generasi Muda di Era Digital. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(2), 1396-1403.

Nalle, V. I. W. (2018). Pembaharuan hukum waris adat dalam putusan pengadilan (Penghormatan identitas budaya vs perkembangan zaman). Mimbar Hukum, 30(3), 436-447.

Nasution, N. H. A., & Harahap, E. (2024). Perspektif hukum adat Dalihan Na Tolu. Medan: CV Merdeka Kreasi Group.

Ndona, Y., & Manullang, J. M. (2024). Konsep nilai sila keadilan sosial dalam pendidikan Katolik. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(3), 172-176.

Ndona, Y., & Saragi, D. (2025). Penerapan Nilai Dalam Pendidikan Untuk Mencetak Generasi Berkarakter. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(03), 294-305.

Ndona, Y., Rahayu, H., & Saragi, D. (2025). Dari kelas ke realitas: Mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(4), 635–651.

Pakpahan, M. P. (2025). Kedudukan serta peran lembaga adat Batak (Marga?Pakpahan) dalam penyelesaian sengketa waris terhadap ahli waris di Kota Palembang (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Palembang). Universitas Muhammadiyah Palembang Repository.http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/30165

Pemerintah Desa Gemaharjo. (2017, Februari 1). Pengertian lembaga adat. Portal Resmi Pemerintah Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur. Diakses pada 5 November 2025, dari : https://gemaharjowatulimo.trenggalekkab.go.id/first/artikel/13#:~:text=Lembaga%20adat%20merupakan%20kata%20yang,%2C%20lembaga%2C%20adat%20dan%20kebiasaan

Pemerintah Kabupaten Toba. 2017. “Lembaga Adat Dalihan Natolu Tobasa Dilantik Bupati.” Developer Toba. Diakses pada 6 November 2025 dari https://developer.tobakab.go.id/lembaga-adat-dalihan-natolu-tobasa-dilantik-bupati/

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Nomor 10 Tahun 1990 tentang Lembaga Adat Dalihan Na Tolu.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Persada, C. W., & Zulkarnaen, A. P. T. (2025). Reformasi Peradilan Perdata di Indonesia : Efektivitas Gugatan Sederhana Dalam Penyelesaian Sengketa. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(4).

Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 81-124.

Pratama, Y. S. (2026). Penerapan hukum adat Aluk Todolo dalam penyelesaian delik adat pada masyarakat Toraja. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 25(1), 36–53.

Reglement voor de Buitengewesten (RBg).

Rubi, R., Maulana, M. C. R., Yulrisnanda, M. F., Saripudin, A., & Syamsudin, S. (2024). Dinamika Hukum Dalam Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Ditinjau Dari Sistem Hukum Nasional. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(3), 861-869.

Sagala, M. D. A., Rosalina, M., & Rahendra, M. F. (2023). Proses Penyelesaian Sengketa Pembagian Warisan Menurut Adat Batak Toba Di Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam. Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 4(3), 794-811.

Saifuddin, B., & Busyro, M. (2025). Hambatan Pemerintah Desa dalam Proses Mediasi Sengketa Warisan Keluarga di Desa Sitampa Simatoras Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(3), 805-842.

Saing, P. E. (2024). Nilai-nilai karakter Dalihan Na Tolu dan relevansinya terhadap pembelajaran sejarah di SMAN 1 Ujung Padang (Doctoral dissertation, Universitas Jambi).

Siahaan. (2024). Perlindungan hukum terhadap motif tradisional ulos Batak Toba sebagai kekayaan intelektual komunal dalam pengembangan hukum nasional. Medan : CV Sangpena Media.

Simamora, A. S., Erlinda, S., & Zahirman, Z. (2016). Analisis Tentang Penyelesaian Sengketa Waris Pada Masyarakat Batak Toba di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis (Doctoral dissertation, Riau University).

Simamora, J. F. (2024, 19 Juni). Lembaga Adat Dalihan Natolu Naraja Kabupaten Toba Dilantik. RRI. Diakses pada 02 Februari 2026, dari https://rri.co.id/daerah/766907/lembaga-adat-dalihan-natolu-naraja-kabupaten-toba-dilantik#:~:text=KBRN%2C%20Toba%20:%20Bupati%20Toba%2C%20Poltak%20Sitorus,berharap%20lembaga%20adat%20tersebut%20tidak%20hanya%20fokus

Simbolon, M. M. (2025). Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3).

Siregar, H., Jamaludin, J., & Moad, M. (2023). Model Value Clarification Technique Dalam Membentuk Kecerdasan Kewarganegaraan Pada Pembelajaran Hukum Tata Negara. Jurnal Civic Hukum, 8(2).

Situmorang, M., Sagala, R., & Sigiro, A. S. (2026). Kepemimpinan budaya Batak Toba: Tinjauan kepemimpinan tradisi dalam perspektif kekristenan. Banten: Yayasan Pendidikan dan Sosial Indonesia Maju (YPSIM) Banten.

Sugiyono. (2017). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sumarna, D., & Kadriah, A. (2023). Penelitian kualitatif terhadap hukum empiris. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(2), 101–113.

Sumaya, P. S. (2025). Konflik antara hukum adat dan hukum negara: Tantangan penegakan keadilan dalam masyarakat adat. Manifesto: Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, dan Budaya, 3(2), 1–12.

Surat Keputusan Kepala Desa Lintong Nihuta tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Syahminan, M., & Muary, R. (2024). Konflik Keluarga dan Penyelesainnya oleh Natoras Natobang (Studi Kasus Konflik Perebutan Harta Warisan Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal). Jurnal el-Huda, 15(01), 27-37.

Syukur, I. (2022). Peran Dalihan Na Tolu dalam penyelesaian sengketa kewarisan di Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu (Doctoral dissertation, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan).

Tahir, E., & Setiady, T. (2025). Penguatan kelembagaan lembaga adat dalam sistem hukum nasional (Studi lembaga adat Tolaki dalam penyelesaian sengketa di Sulawesi Tenggara). Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 92–97.

Tambun, R. (2009). Hukum adat Dalihan Na Tolu. Jakarta: Mitra.

Tarigan, A. (2018). Tumpuan Keadilan Rawls. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Trimurti, C. P., et al. (2025). Metode penelitian: Pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Yogyakarta: Lakeisha.

Trisia, S. (2025, 3 Juni). Kekuatan eksekutorial kesepakatan hasil mediasi. Hukumonline. Diakses pada 5 Mei 2026, dari

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Vergouwen, J. C. (2004). Masyarakat dan hukum adat Batak Toba. Yogyakarta: LKIS Pelangi Aksara.

Wahyudi, A., Hodriani, Siregar, F., Jamaludin, Yunita, S., Siagian, L., et al. (2021). Rambu-rambu menulis ilmiah pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (proposal dan skripsi). Medan: Publishing Format.

Warjiyati, S. (2020). Ilmu hukum adat.Yogyakarta: Deepublish.

Winario, M. (2025). Implementasi Hukum Waris Islam dalam Masyarakat Pedesaan: Studi Kualitatif di Desa Balung, Kabupaten Kampar. Journal of Legal Sustainability, 2(1), 14-21.

Yunita, Jamaludin, & Feriyansyah. (2022). Citizenship learning through self-organized learning environment on students’ learning styles. Devotion: Journal of Community Service, 3(11), 1054–1065.

Zulkarnain, Z., Simorangkir, J., & Silitonga, E. J. (2023). Teologi toleransi dalam Dalihan Na Tolu (Kajian teologi religionum menemukan nilai-nilai toleransi di dalam budaya Dalihan Na Tolu sebagai jembatan teologi dan budaya). Jurnal Teologi Cultivation, 7(1), 1–30.

Downloads

Published

2026-06-28

Issue

Section

Articles