Konvergensi Hukum Nasional dan Aturan Internal Pesantren dalam Penanganan Kasus Pelecehan Seksual untuk Perlindungan Hukum bagi Santriwati secara Optimal

Authors

  • Chairun Nisa Universitas Negeri Medan
  • Parlaungan G Siahaan Universitas Negeri Medan
  • Halking Universitas Negeri Medan
  • Reh Bungana Br Pa Universitas Negeri Medan
  • Taufiq Ramadhan Universitas Negeri Medan

Abstract

Abstrak

Penelitian ini membahas konvergensi hukum nasional dan aturan internal pesantren dalam penanganan kasus pelecehan seksual guna memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi santriwati. Pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan memiliki aturan internal yang berlandaskan nilai-nilai Islam, namun dalam praktiknya penanganan kasus pelecehan seksual masih sering dilakukan secara tertutup sehingga belum sepenuhnya selaras dengan hukum nasional. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pemenuhan hak korban atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum nasional dan aturan internal pesantren dalam penanganan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati, mengidentifikasi kesenjangan yang terjadi, serta merumuskan model konvergensi hukum yang ideal. Penelitian menggunakan metode normatif empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi di Pondok Pesantren Al-Mukhlisin dan Pondok Modern Darussalam Guntur Kabupaten Batu Bara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua pesantren telah memiliki kebijakan dan Standard Operating Procedure (SOP) tertulis yang mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti pengawasan yang belum konsisten, rendahnya pemahaman terhadap mekanisme pelaporan, budaya diam akibat rasa takut dan malu, serta keterbatasan pendampingan psikologis bagi korban. Penelitian ini menawarkan model Regulasi Internal Pesantren yang Selaras dengan Undang-Undang melalui integrasi ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS ke dalam tata tertib pesantren, yang didukung oleh sistem pelaporan yang aman, keterlibatan seluruh pihak, penerapan aturan yang konsisten, dan pendampingan yang menyeluruh bagi korban.

Kata Kunci: Konvergensi Hukum, Pelecehan Seksual, Pesantren, Perlindungan Hukum.

 

Abstract
This study examines the convergence between national law and internal pesantren regulations in handling cases of sexual harassment to provide optimal legal protection for female students (santriwati). As Islamic boarding school institutions, pesantren implement internal regulations grounded in Islamic values. However, in practice, cases of sexual harassment are often handled internally and confidentially, resulting in a lack of full alignment with national legal provisions. This condition potentially hinders the fulfillment of victims’ rights to protection, justice, and recovery. The study aims to analyze the implementation of national law and internal pesantren regulations in handling sexual harassment cases involving santriwati, identify the existing gaps, and formulate an ideal model of legal convergence. This research employed an empirical normative method with a qualitative descriptive approach. Data were collected through observation, in-depth interviews, and documentation at Al-Mukhlisin Islamic Boarding School and Darussalam Guntur Modern Islamic Boarding School in Batu Bara Regency. The findings indicate that both pesantren have established written policies and Standard Operating Procedures (SOPs) referring to the Child Protection Law and Law Number 12 of 2022 concerning the Crime of Sexual Violence (TPKS Law). Nevertheless, their implementation still faces several challenges, including inconsistent supervision, limited understanding of reporting mechanisms, a culture of silence driven by fear and shame, and inadequate psychological assistance for victims. This study proposes a model of Pesantren Internal Regulations Harmonized with National Law through the integration of Article 6 of Law Number 12 of 2022 concerning the TPKS Law into pesantren disciplinary regulations, supported by secure reporting mechanisms, active involvement of all stakeholders, consistent law enforcement, and comprehensive assistance for victims.

Keywords: Legal Convergence, Sexual Harassment, Pesantren, Legal Protection.

References

Abrar, M. (2024). Teknik Pengumpulan Data Penelitian Kualitatif Suatu Pengantar(1 ed.). UNJA PUBLISHER.

Aisyah;Cornelis, V. I. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Santri Korban Kekerasan Di Pondok Pesantren. Thesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 15(1), 37.

Akbar, M. F., Krisnan, J., Basri, B., & Kurniaty, Y. (2022). Upaya Penanggulangan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Mamba’ul Huda Al Djunaidi. Borobudur Law and Society Journal, 1(5), 20–27. https://doi.org/10.31603/8602

Al-Attas, S. M. N. (1993). Konsep Pendidikan dalam Islam.

Aliffia, F. M., Islam, U., & Mojokerto, M. (2024). Terhadap Tingkat Pelecehan Seksual ( Studi Kuantitatif di Kalangan Santri ). 14, 12–23.

Arief, B. N. (2013). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Kencana Prenada Media Group.

Arief, B. N. (2017). Bunga Rampai Kebijakan HUkum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.

Arsa Ilmi Budiarti, et. al. (2022). Refleksi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia (Indeksasi terhadap putusan pengadilan tahun 2018 – 2020) © 2022 Indonesia Judicial Research Society (IJRS). In Indonesia Judicial Research Society.

Azzafira, S. A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Santri Korban Pelecehan Seksual Dalam Lingkungan Pendidikan Pesantren. 9(3).

Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqh Islam wa Adillatuhu Jilid VI. Darul Fikir.

Batu, D. P. L. (2021). Ham Dalam Tinjauan Berbagai persfektif hukum. 135.

Budhijanto, D. (2014). Teori Hukum Konvergensi (G. Aep (ed.); 1 ed.). Refika Aditam.

C.S.T. Kansil. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.

Dhofier, Z. (2011). Tradisi Pesantren : Studi Pandangan Hidup Kyai dan Visinya mengenai Masa Depan Indonesia. LP3ES.

Kementrian Agama. (2022). Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Kementrian Agama.

Sari, K. I. P., & dkk. (2022). Kekerasan Seksual. CV MEDIA SAINS INDONESIA.

Sekreteriat Negara Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren. (2019). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191.

Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Press.

Soepomo, R. (2003). Bab-bab tentang Hukum Adat. pradnya Paramitha.

Sofian, A. (2024). Kekerasan Seksual di Pesantren: Intervensi Hukum Pidana, Kriminologi, Viktimologi. (U. Farida (ed.); 1 ed.). Publica Indonesia Utama.

Triwijati, N. K. E. (n.d.). Pelecehan Seksual : Tinjauan Psikologis.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren. (2019). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191.

Veriero Siregar, R. C. (2025). Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional. Journal of Islamic Law El Madani, 4(1), 15–23. https://doi.org/10.55438/jile.v4i1.143

Wahyudi, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Penelantaran oleh Orangtua Berdasarkan Undang-Undang No . 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak ( Studi Di Kota Medan ). 4, 7632–7644.

Downloads

Published

2026-06-28

Issue

Section

Articles