Jaminan Konstitusional terhadap Kepastian Kerja bagi Pekerja Kontrak di Indonesia
Abstract
Abstrak
Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan kelompok pekerja yang rentan mengalami ketidakpastian kerja akibat fleksibilitas hubungan kerja dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menimbulkan persoalan mengenai perlindungan hak pekerja kontrak, khususnya terkait kepastian kerja sebagai hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum PKWT di Indonesia serta jaminan konstitusional terhadap kepastian kerja bagi pekerja kontrak berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan dan konsep perlindungan hak pekerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PKWT pasca Undang-Undang Cipta Kerja lebih menekankan fleksibilitas hubungan kerja dibandingkan perlindungan kepastian kerja pekerja. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, negara berkewajiban menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang berorientasi pada perlindungan hak konstitusional pekerja.
Kata Kunci: hak konstitusional, PKWT, kepastian kerja, perlindungan pekerja.
Abstract
Fixed-Term Employment Agreement (PKWT) workers are a vulnerable group of employees who often experience job insecurity due to the flexibility of employment relations in Indonesia’s labor system. Regulatory changes through Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation have raised issues regarding the protection of contract workers’ rights, particularly job security as a constitutional right of citizens. This study aims to analyze the legal regulation of PKWT workers in Indonesia and the constitutional guarantee of job security for contract workers based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This research employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. Legal materials were analyzed qualitatively through legislation and concepts of labor rights protection. The results indicate that the regulation of PKWT after the Job Creation Law emphasizes labor flexibility more than the protection of workers’ job security. This condition potentially weakens the right to work and to earn a decent living as guaranteed under Article 27 paragraph (2) and Article 28D paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Therefore, the state is obligated to establish labor regulations oriented toward protecting the constitutional rights of workers.
Keywords: constitutional rights, fixed-term employment agreement, job security, worker protection.
References
Asyhadie, Z. (2022). Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Rajawali Pers.
Asshiddiqie, J. (2019). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2021). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Derry Setiawan, D. S. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Atas Tindakan Diskriminasi Terhadap Kegagalan Pemulihan Pada Pasien. Semarang: UPT Perpustakaan Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman.
Febriansyah, F. I. (2017). Keadilan berdasarkan Pancasila sebagai dasar filosofis dan ideologis bangsa. DIH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(25), 1–27.
Gultom, B. Y. (2025). Tinjauan Normatif Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi dan Perundang-Undangan di Indonesia. Medan: Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Husni, L. (2023). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
International Labour Organization. (2020). Non-Standard Employment Around the World: Understanding Challenges, Shaping Prospects. Geneva: International Labour Organization.
International Labour Organization. (2022). World Employment and Social Outlook: Trends 2022. Geneva: International Labour Organization.
Khakim, A. (2020). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mahfud MD. (2017). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sari, A. P. P., & Fauzi, E. (2025). Perlindungan hukum terhadap pekerja pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam hal pemberian uang kompensasi setelah berakhirnya kontrak. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(4), 427–439.
Simamora, J. (2014). Tafsir makna negara hukum dalam perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547–561.
Soepomo, I. (2003). Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
Sukmana, O. (2016). Konsep dan desain negara kesejahteraan (welfare state). Sospol, 2(1), 103–122.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with International Journal of Demos (IJD) agree to the following Open Access terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution- 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
