Diskriminasi Terhadap WNI Keturunan Tionghoa Terkait Kepemilikan Tanah di Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.37950/ijd.v3i1.76Keywords:
citizenship, restriction on the acquisition of rights, land ownership in YogyakartaAbstract
AbstractThis scientific journal writing aims to analyze the land policy established by the Yogyakarta Special Region government regarding land rights ownership for Indonesian citizens of Chinese descent. The enactment of the UUAP in Jogja resulted in that individuals with Indonesian citizenship status were allowed to pocket or hold ownership rights to land. However, this is very inversely proportional to reality, first implementing the Deputy Governor's Instructions which made it impossible for Indonesian citizens of Chinese descent to own land rights in Jogja. The local government only allows Indonesian citizens of Chinese descent to only be allowed as use rights, building use rights, and business use. The Yogyakarta Regional Government seems to discriminate against its citizens, especially those of Chinese descent. This situation has made many Indonesian citizens of Chinese descent cast strong protests over the ownership of land rights for their groups to the local government
Keywords: citizenship, restriction on the acquisition of rights, land ownership in Yogyakarta
Â
Abstrak
Penulisan jurnal ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pertanahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai kepemilikan hak atas tanah bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa. Dengan berlakunya UUAP di Jogja, warga negara Indonesia diperbolehkan mengantongi atau memiliki hak kepemilikan atas tanah. Namun hal ini sangat berbanding terbalik dengan kenyataan, pertama melaksanakan Instruksi Wakil Gubernur yang tidak memungkinkan warga negara Indonesia keturunan Tionghoa memiliki hak atas tanah di Jogja. Pemerintah daerah hanya mengizinkan warga negara Indonesia keturunan Tionghoa untuk hanya diperbolehkan sebagai hak pakai, hak guna bangunan, dan guna usaha. Pemerintah Daerah Yogyakarta terlihat melakukan diskriminasi terhadap warganya, terutama yang keturunan Tionghoa. Situasi ini membuat banyak warga Indonesia keturunan Tionghoa melayangkan protes keras atas kepemilikan hak atas tanah bagi kelompoknya kepada pemerintah daerah.
Kata kunci: kewarganegaraan, pembatasan perolehan hak, kepemilikan tanah di Yogyakarta
References
Andriani, Mira Norvana. (2017). Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing Di Indonesia. Jurnal Law Reform Program Studi Magister Ilmu Hukum Volume 13, Nomor 2, Universitas Diponegoro
Annafle.K., Nurmandi .A. (2016). Kelembagaan Otonomi Khusus (Otsus) Dalam Mempertahankan Nilai-Nilai Kebudayaan Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Kebijakan Publik. 3(2). 305-337.
Anggraeni .D.T.2012. Interaksi Hukum Lokal Dan Hukum Nasional Dalam Urusan Pertanahan Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Rechtsvinding, Januari-April.1(1). 53-73.
Assa Marybella,Y., Mawuntu J Ronald., Waha Caecilia J. J.2020. Kajian Tentang Hak Atas Kepemilikan Tanah Terhadap Etnis Tionghoa Menurut Perspektif Hak Asasi Manusia. 8(3).39-49
Dwiyansany Shenita, Listiya Wardhani L.T.A. 2019. Sistem Pertanahan Keraton Yogyakarta Sebagai Daerah Otonomi Khusus. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.1(2).226-235.
Dwivianto, Bakti Putra. (2016). Pengaruh Kebijakan Mengenai Etnis Tionghoa di Indonesia era Pemerintahan Abdurrahman Wahid terhadap Hubungan Bilateral Indonesia dan Tiongkok. Jurnal Analisis Hubungan Internasional, Vol. 5 No. 2 Universitas Airlangga
Hadi, Usmam.(2019). Ada Sejarah, Kenapa WNI Nonpri Tak Boleh Punya Tanah Di Yogya.
Irawan l.R.A.(2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA NON-PRIBUMI UNTUK MEMPEROLEH KEPASTIAN HAK MILIK. Jurnal cakrawala hukum .7(2). 247-255
Juditha, Christiany.(2015). Stereotip dan Prasangka dalam Konflik Etnis Tionghoa dan Bugis Makassar. Jurnal ILMU KOMUNIKASI. VOLUME 12, NOMOR 1: 87-104
Lestarini, ratih.(2018). Kebijakan Pertanahan Bagi Wni Keturunan Tionghoa Di Yogyakarta: Diskrimasi Atau Diskriminasi Positif. Jurnal Hukum & Pembangunan,Januari-maret, 48(1).48-56.
Pandamdari, Endang.(2018). Mengkritisi Diskriminasi Pemilikan Tanah Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Hukum.1(1).
Prasetyo yudi. (2015). SEJARAH KOMUNITAS TIONGHOA DI YOGYAKARTA 1900-1942. Jurnal edukasi. Volume 1. 19-25
Prikasetya, Gratianus.(2018). Intergentiele Grondenregel Dalam Hukum Antar Tata Hukum Intern Terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Wni Keturunan Tionghoa Di Wilayah DIY. Jurnal rechtsvinding, Agustus. 7(2).261-282.
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sumanto, Listyowati, 2013, Pembatasan Pemilikan Hak Atas Tanah Oleh Orang Asing dan Badan Hukum Asing (Studi Perbandingan Indonesia-Turki), Jurnal Hukum Prioris, Vol.3 No.3
Winarni Retno,Hudayah Nur.(2014). Pengaruh Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Kehidupan Etnis Tionghoa Di Bidang Politik, Sosial Budaya,Dan Ekonomi Di Kabupaten Jember Dari Zaman Orde Lama Sampai Zaman Reformasi Pada Tahun 19
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with International Journal of Demos (IJD) agree to the following Open Access terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution- 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
