Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pada DPMPTSP Kota Serang
DOI:
https://doi.org/10.37950/ijd.v5i2.440Keywords:
Policy implementation, Licensing, OSS RBA, DPMPTSP Serang CityAbstract
Abstract
The government has launched a Risk-Based Online Single Submission (OSS) licensing system or OSS-Risk Based Approach (RBA). OSS-RBA is a one-door licensing application/portal that includes permits at the Regency/City, Province, Ministry/Institution (K/L) and Ministry of Investment levels. This is because so far many investors have been hesitant to invest in Indonesia because the licensing process is quite long and not simple. The research uses literature studies and interviews to look at complex issues regarding the process of licensing services and requires an in-depth meaning analysis. Implementation of Government Regulation Number 5 of 2021 Concerning the Implementation of Risk-Based Business Licensing (OSS RBA) in Serang City DPMPTSP has been going well. However, the socialization provided to the community or business actors has not been evenly distributed, only given to representatives of business actors, business associations and technical OPDs administering permits online and face to face. identify constraints in each sector for further solutions to be sought and coordinated with related parties.
Keywords: Policy implementation, Licensing, OSS RBA, DPMPTSP Serang City
Â
Abstrak
Pemerintah telah meluncurkan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko atau OSS-Risk Based Approach (RBA). OSS-RBA merupakan aplikasi/portal satu pintu perizinan yang mencakup periznan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Kementerian/Lembaga (K/L), dan Kementerian Investasi. Sebab selama ini banyak investor merasa ragu melakukan investasi di Indonesia karena proses perizinan cukup lama dan tidak sederhana. Penelitian menggunakan studi literatur dan wawancara untuk melihat permasalahan yang kompleks mengenai proses pelayanan perizinan dan membutuhkan analisis makna secara mendalam. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) Pada DPMPTSP Kota Serang sudah berjalan dengan baik. Namun sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat atau pelaku usaha belum merata hanya diberikan kepada perwakilan pelaku usaha, asosiasi usaha dan OPD teknis penyelenggara perizinan secara daring dan tatap muka, diharapkan dapat membuka komunikasi dan koordinasi secara intensif untuk layanan konsultasi dan pendampingan untuk mengetahui progress penerbitan perizinan sekaligus mengidentifikasi kendala pada masing-masing sektor untuk selanjutnya dicarikan jalan keluarnya dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Perizinan, OSS RBA, DPMPTSP Kota Serang
References
Agustino, L. (2017). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV. Alfabeta
Anggara, S. (2018). Kebijakan Publik. Bandung: CV. Pustaka Setia
Assegaf, Fitra, M. I., Juliani, H., Sa’adah, N. (2019). Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) Dalam Rangka Percepatan Perizinan Berusaha Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah.
Creswell, John W. (2019). Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. CV. Pustaka Pelajar: Yogyakarta
Dayantri. (2022). Implementasi Kebijakan Online Single Submission (OSS) Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Provinsi Sumatera Utara.
Dwiyanto, Agus. (2006). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: UGM Press
Fadhilah, A.N., Prabawati, I. (2019). Implementasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission (Oss) Studi Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dpmptsp) Kabupaten Nganjuk
Febryan, D., Erviantono, T., Winaya, I. K. (2016). Implementasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi (Studi Kasus Di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Bogor)
Hardani, dkk. (2020). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu
Jumiati, Putra, D. (2022). Pelaksanaan Pendampingan Online Single Submission (OSS) Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu.
Moenir, H.A.S. (1995). Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara
Moenir. (2002). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Pasolong, Harbani. (2013). Teori Administrasi Publik. Bandung. Alfabeta.
Pharamaeswari, R., Hendrayady, A., Kurnianingsih, F. (2022). Implementasi Online Single Submission (Oss) Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dpm-Ptsp) Kota Tanjungpinang
Putra, B. U. J., Makhya, S., Mukhlis, M. (2021). Implementasi Kebijakan Perizinan Sistem Online Single Submission (Studi Pada DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan)
Ratminto, Winarsih, A.S. (2006). Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Riswanda. 2016. Metode Penelitian Kebijakan (Publik): Critical Systemic Thinking Discourse dalam Analisis Kualitatif Kontemporer.
Rosidi, D. (2022). Implementasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) diDinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Di Kabupaten Subang
Sabillah, A.R.P., Handoko, R., Widodo, J. (2022). Implementasi Online Single Submission (OSS) Dalam Meningkatkan Kualitas Perizinan (Studi Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu
Sinambela, L.P., dkk. (2011). Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara
Subarsono, A.G. (2012). Analisis Kebijakan Publik; Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Sucahyo, I., Mubaroq, H., Adawiya, R. (2022). Implementasi Program Online Single Submission (OSS) Dalam Pelayanan Perizinan Usaha Mikro Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Kabupaten Probolinggo Di Era New Normal
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Evaluasi: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi. Bandung: CV. Alfabeta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with International Journal of Demos (IJD) agree to the following Open Access terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution- 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
