Evaluasi Program Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Bawaslu Kota Serang pada Pemilu 2024
DOI:
https://doi.org/10.37950/joc.v5i1.602Abstract
Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang pada Pemilu 2024 menempati posisi tertinggi di antara kabupaten/kota di Provinsi Banten. Tingginya angka pelanggaran ini disebabkan oleh lemahnya efektivitas pengawasan Bawaslu, kurang optimalnya sosialisasi mengenai pentingnya netralitas ASN, serta rendahnya koordinasi dan kemitraan antara Bawaslu dengan lembaga terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program pencegahan pelanggaran netralitas ASN di Bawaslu Kota Serang pada Pemilu 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan pendekatan teori evaluasi kebijakan Leo Agustino yang meliputi aspek sumber daya aparatur, kelembagaan, sarana dan prasarana, keuangan, serta regulasi. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pencegahan pelanggaran netralitas ASN telah berjalan cukup baik. Bawaslu Kota Serang memiliki aparatur yang kompeten, berintegritas, dan adaptif terhadap dinamika Pemilu. Namun, efektivitas kelembagaan masih perlu ditingkatkan karena koordinasi dan kerja sama lintas lembaga masih bersifat formal dan belum berkelanjutan. Pengawasan partisipatif melalui Kader Pengawas Partisipatif (KPP) juga belum optimal karena pelaksanaannya insidental dan tidak berkesinambungan. Selain itu, pemanfaatan sarana komunikasi publik belum maksimal, pengelolaan anggaran masih bergantung pada Bawaslu Provinsi Banten, dan belum terdapat petunjuk teknis (Juklak/Juknis) khusus di tingkat daerah. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, peningkatan kolaborasi antar instansi, inovasi strategi komunikasi publik, serta penguatan regulasi dan dukungan anggaran agar pelaksanaan program pencegahan pelanggaran netralitas ASN dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Kata kunci: Evaluasi Program, Netralitas ASN, Bawaslu Kota Serang, Pemilu 2024
References
Agustino, L. (2023). Memahami Evaluasi Kebijakan: Perspektif Teoritis dan Praktis. Empatdua Media Kelompok Intrans Publishing.
Badan Kepegawaian Negara. (2024). Buku Statistik Aparatur Sipil Negara: Semester I Tahun 2024. https://satudataasn.bkn.go.id.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2023). Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. https://jdih.bawaslu.go.id
Bawaslu Kota Serang. (2024). LAPORAN KOMPREHENSIF PEMILU TAHUN 2024-BAWASLU KOTA SERANG. www.serangkota.bawaslu.go.id
Dairani, D., & Fadlail, Ach. (2023). KONSEP PENGATURAN NETRALITAS ASN DALAM PEMILU DAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024. LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan, 17(2), 251–266. https://doi.org/10.35316/lisanalhal.v17i2.251-266
Daniel, M. (2002). Metode Penelitian Sosial Ekonomi /Moehar Daniel: Vol. 106 halaman (M. Daniel, Ed.; 1st ed.). Bumi Aksara.
Fajrianto, F., & Andriyansyah, M. F. (2024). Pilkada Serentak 2024: Antara Pelanggaran Netralitas ASN dan Upaya Penanggulannya. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 5(3), 188. https://doi.org/10.36722/jaiss.v5i3.3419
Hasanah, U. (2023). MODEL MANAJEMEN KOMUNIKASI PROGRAM SKPP (SEKOLAH KADER PENGAWAS PARTISIPATIF) BAWASLU PROVINSI BANTEN. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Mantalean, V., & Rastika, I. (2023, January 31). Kasus pelanggaran netralitas ASN meningkat menjelang Pemilu. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2023/01/31/13304401/pelanggaran-netralitas-asn-meningkat-jelang-2024-masa-sebelum-kampanye
Moleong, L. J. (2006). Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi (Revisi). Remaja Rosdakarya.
Sinambela, N. (2024). KASN: 264 ASN terbukti melanggar netralitas di Pemilu 2024. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/4041783/kasn-264-asn-terbukti-melanggar-netralitas-di-pemilu-2024
Suardi, W. (2020). CATATAN KECIL MENGENAI DESAIN RISET DESKRIPTIF KUALITATIF. EKUBIS: Jurnal Ekonomi, Keuangan, & Bisnis, 2(2), 1–11. https://ojs.uninus.ac.id/index.php/EKUBIS/article/view/781
Subiyanto, J. (2023). PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) KOTA TANGERANG SELATAN DALAM MENGAWASI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BERSIKAP TIDAK NETRAL PADA PEMILIHAN PRESIDEN 2019. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Taufiq, I. (2022). KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KOTA CILEGON DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN ADMINISTRATIF PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA CILEGON TAHUN 2020-2025. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Author and Journal of Citizenship

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Citizenship (JOC) agree to the following Open Access terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution- 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Journal of Citizenship (JOC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
