Dinamika Kekuasaan Hak Prerogatif Presiden dalam Reformasi Kementerian dalam Sistem Presidensial di Indonesia

Authors

  • Dihan Ahmad Baslayn Universitas Pamulang
  • Reni Febriani Universitas Pamulang
  • Andritia Permana Universitas Pamulang
  • Novan Aulia Izzati Permana Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.37950/joc.v5i3.838

Abstract

Kewenangan Presiden untuk mengangkat & memberhentikan menteri yang disebut hak prerogatif diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini menyatakan bahwa kepala negara memiliki wewenang untuk memilih dan memecat menteri sebagai pembantu dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang  Nomor 61 Tahun 2024. Salah satu pokok perubahan dalam undang-undang tersebut yaitu Pasal 15 yang berbunyi jumlah keseluruhan kementerian yang semula dibatasi paling banyak 34 kementerian diubah menjadi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Dalam norma tersebut tidak diatur dengan jelas mengenai total jumlah kementerian. Ketentuan tersebut memang konsisten dengan sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan secara tegas oleh Indonesia pasca amandemen keempat konstitusi tahun 2002. Masalah yang muncul dari perubahan norma tersebut berkaitan dengan dampak pada peningkatan jumlah kementerian yang berhubungan dengan pengelolaan pemerintahan. Untuk menjamin stabilitas politik dan mengoptimalkan pelaksanaan otoritas eksekutif, maka desain struktur kabinet termasuk kuantitas dan cakupan fungsi kementerian harus dirancang secara proporsional berdasarkan kajian fungsional dan konstitusional. Perubahan isi pasal tersebut merujuk pada aspek hukum dan bukan pada hak prerogatif, sebab jika berkaitan dengan prerogatif, jumlah kementerian tidak perlu diatur dalam undang-undang. Dalam kenyataannya, pengangkatan menteri seringkali dipengaruhi oleh faktor politik dan hubungan dengan partai yang mendukung, sehingga hak ini tidak sepenuhnya bersifat mutlak dan tidak dapat dianggap sebagai hak prerogatif yang sepenuhnya independen. Dari hasil penelitian ini didapat kesimpulan, yaitu: 1) Pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersempit ruang gerak hak prerogatif Presiden, melainkan untuk memberikan pedoman bagi Presiden agar dalam menjalankan hak prerogatifnya dapat mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, serta keadilan hukum dalam jalannya penyelenggaraan pemerintahan negara. 2) Mekanisme pengangkatan menteri yang sepenuhnya bertumpu pada pertimbangan pribadi Presiden cenderung menghasilkan komposisi kabinet yang lebih didominasi oleh kalangan berlatar belakang partai politik dibandingkan mereka yang berasal dari jalur profesional. Oleh karena itu, penerapan prinsip checks and balance menjadi suatu kebutuhan yang mendesak sebagai landasan untuk memberikan batas yang jelas terhadap pelaksanaan hak prerogatif Presiden dalam proses pengangkatan menteri.

References

Ainul Haq, M. C., Rifan, M., & Hasan, R. Y. (2021). Dinamisasi kabinet dan upaya konsistensi sistem presidensial di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 5(2). https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i2.10756

Andryan, A. (2024a). Efektifitas Wakil Menteri Negara Sebagai Pembantu Presiden Dalam Sistem Presidensial. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 17–50. https://doi.org/10.55292/wvd1tv71

Andryan, A. (2024b). Efektifitas wakil menteri negara sebagai pembantu presiden dalam sistem presidensial. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 17–50. https://doi.org/10.55292/wvd1tv71

Arifin, F. (2024). Pembentukan kabinet dalam sistem pemerintahan presidensil di Indonesia: Studi komparasi UUD 1945 sebelum dan setelah perubahan. Lex Renaissance, 9(2). https://doi.org/10.20885/jlr.vol9.iss2.art5

Attaji, M. A., Mu’in, F., & al Arif, M. Y. (2025). Hak prerogatif presiden pasca revisi Undang-Undang Kementerian Negara: Tinjauan konstitusional dan fiqh siyasah. Kartika: Jurnal Studi Keislaman, 5(3), 2042–2057. https://lptnunganjuk.com/ojs/index.php/kartika/article/view/411

Baital, B. (2014). Pertanggungjawaban penggunaan hak prerogatif presiden di bidang yudikatif dalam menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Jurnal Cita Hukum, 2. https://journal.uinjkt.ac.id/citahukum/article/view/1446

Dairani, D., & Fadlail, A. (2025). Desain ideal amandemen UUD 1945: Antara pembatasan masa jabatan dan penguatan sistem presidensial. Jurnal Kajian Konstitusi, 5(1). https://doi.org/10.19184/j.kk.v5i1.53696

Firdaus, M. T. (2024). Urgensi paradigma legisprudence: Praktik abusive legislation dalam revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Jurnal APHTN-HAN, 4(1). https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v4i1.169

Fitrianita, I., Puspitaningrum, J., & Suwito. (2022). Dualisme (rangkap) jabatan wakil menteri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Journal of Law Review, 1(1), 11–24. https://doi.org/10.55098/jolr.1.1.11-24

Ghafur, J. (2023). Terhadap pembentukan kabinet profesional (zaken kabinet) di Indonesia. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 1(1). https://doi.org/10.55292/10eyh576

Huda, S., As’ad, M. U., & Kuncoro, D. (2021). Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (Psbb) Di Kota Banjarbaru. Uniska.

Kelmaskosu, K., & Rauta, U. (2025). Kekuasaan presiden dalam pembentukan kabinet menurut sistem presidensial. Jurnal USM Law Review, 8(1), 143–157. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11739

Mietzner, M. (2024). Elite collusion in Indonesia: How it has both enabled and limited executive aggrandizement. The ANNALS of the American Academy of Political and Social Science, 712(1).

Mochtar, Z. A., & Rishan, I. (2022). Autocratic legalism: The making of Indonesian omnibus law. Yustisia, 11(1).

Nasution, A. I., Azaria, D. P., Fauzan, M., & Thoriq, A. (2025). Relevansi peran kementerian koordinator dalam sistem presidensial: Studi komparatif dan rekomendasi kebijakan untuk sistem pemerintahan Indonesia. Perspektif Hukum, 25(1), 146–173. https://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/view/351

Nasution, A., Islam, U., & Utara, S. (2025). The Urgency of Wasatiyyah Islamic Da ’ wah in The Development of Muslim Society. 2(1), 35–45.

Pepinsky, T. B. (2025). Cleavages, institutions, and democracy in Indonesia: The 2024 elections in comparative perspective. Journal of Current Southeast Asian Affairs. https://doi.org/10.1177/18681034251349467

Prakoso, T. S. (2021). Pelaksanaan hak prerogatif presiden. Dharmasisya, 1(3). https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/29

Prasetya, H. I. (2023). The law of lawmaking as quasi-constitutional legislation. Jurnal Konstitusi, 20(1). https://doi.org/10.31078/jk2013

Rachman, C. I. L., Kesuma, D., Barus, Z., Rofik, C. A., & Ramdhan, S. N. (2025). Implikasi hukum kedudukan wakil menteri sebagai penyelenggara negara terhadap larangan rangkap jabatan. SIYASI: Jurnal Trias Politica, 3(2), 119–136. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/siyasi/article/view/53459

Ramadhan, F., & Risky, S. (2025). Presidential power and executive aggrandizement in shaping the cabinet. Veritas et Justitia, 11(2), 271–292. https://doi.org/10.25123/vej.v11i2.9233

Ramadhan, M. R., & Buana, M. S. (2025). Dinamika Politik Hukum dalam Kabinet Gemuk Kementerian di Indonesia Dynamics of Legal Politics in the Fat Cabinet of Ministries in Indonesia. 8(5), 2397–2405. https://doi.org/10.56338/jks.v8i5.7541

Rannie, M., Saraswati, R., & Wisnaeni, F. (2024). Does the reform of the parliamentary and presidential threshold strengthen the presidential system in Indonesia? Sriwijaya Law Review, 8(1).

Ridwan, R. (2021). Eksistensi dan urgensi peraturan menteri dalam penyelenggaraan pemerintahan sistem presidensial. Jurnal Konstitusi, 18(4), 828–845.

Risky, S., & Kartikasari, D. (2025). Supremasi sipil vs. supremasi militer: Pejabat pembantu presiden non-kementerian dalam bingkai reformasi konstitusi. Simbur Cahaya, 32(1).

Risky, S., Ramadhan, F., & Esfandiari, F. (2025). Legalisasi supremasi eksekutif? Studi sosio-legal terhadap reformasi kementerian di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 14(2), 330–357. https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i02.p03

Sari, S. S., Ilmar, A., Djafar, E. M., & Faiz, P. M. (2023). Pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri. Jurnal Konstitusi, 20(4). https://doi.org/10.31078/jk2043

Sukhoyya, A. W. (2024). Dampak pengesahan UU No 61 Tahun 2024 tentang perubahan UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap stabilitas keuangan negara. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1). https://doi.org/10.55292/dhnewa92

Susanto, M. (2016). Perkembangan pemaknaan hak prerogatif presiden. Jurnal Yudisial, 9(3). https://doi.org/10.29123/jy.v9i3.9

Tjandra, W. R. (2024). Pergeseran konsep kelembagaan kementerian negara dalam perspektif hukum administrasi negara. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1).

Winayanti, N. K., & Ismail, M. S. (2024). Larangan rangkap jabatan presiden sebagai ketua partai politik: Upaya menjaga marwah lembaga negara. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1).

Downloads

Published

2025-09-29

Issue

Section

Articles