Parameter Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dalam Kasus Pencurian yang Menyebabkan Kematian: Analisis Kasus Muhyani di Kota Serang
DOI:
https://doi.org/10.37950/joc.v5i3.839Abstract
Dalam sejarah peradaban manusia pencurian ada sejak terjadinya ketimpangan antara kepemilikan benda-benda kebutuhan manusia, kekurangan akan kebutuhan dan ketidakpemilikan cenderung membuat seseorang melakukan perbuatan menyimpang. Pembunuhan terhadap pencuri adalah fenomena yang sering muncul di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Tindakan tersebut memunculkan dilema moral dan hukum yang kompleks dalam penegakan hukum pidana. Fenomena ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang keadilan, hak asasi manusia, dan batasan dalam perlindungan diri. Pembahasan mengenai tindakan pembunuhan terhadap pencuri menuntut pemahaman mendalam akan kerangka hukum yang mengatur tindakan tersebut, sekaligus menganalisis aspek-aspek keadilan dan moralitas dalam konteks penegakan hukum. Kajian ini mempertahankan sejauh mana perlindungan diri dapat dibenarkan dalam hukum pidana, dan sejauh mana hukum mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam kasus-kasus semacam ini. Solusi yang ditawarkan dalam peristiwa tersebut dengan menekankan pemahaman hukum masyarakat melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Walantaka. Target yang ingin dicapai antara lain, Pertama memberikan pendampingan, sosialisasi penguatan kesadaran masyarakat terkait proses pembelaan terpaksa yang benar menurut pandangan hukum. KUHP mengatur mengenai alasan penghapus pidana pada pembelaan terpaksa (noodweer). Kedua, penulis menggambarkan studi kasus dan simulasi. Proses ini menjadi penting karena setiap keadaan kejadian suatu perkara memiliki sudut pandang yang berbeda-beda tergantung kejadian perkaranya. Ketiga, penekanan pentingnya kewaspadaan terhadap tindak pidana orang lain, masyarakat di dorong untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap gerak-gerik mencurigakan dari orang asing atau situasi yang tidak wajar. Kemudian jika terdapat kejadian yang mencurigakan, masyarakat diharapkan berani melapor (early warning) kewaspadaan aktif termasuk keberanian melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib sebelum tindak pidana benar-benar terjadi atau sebelum kerugian membesar.
Kata kunci: Pencurian, Pembelaan Terpaksa, Menyebabkan Matinya Orang Lain
References
Agista, C. D., & Adhari, A. (2022). Pembelaan terpaksa sebagai alasan pembenar dalam rangka pembelaan diri. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(10).
Azis, A., Hehanussa, D. J. A., & Supusepa, R. (2024). Penghentian penyidikan tindak pidana pembunuhan dalam kaitan dengan pembelaan terpaksa. Bacarita Law Journal, 4(2), 122–139. https://doi.org/10.30598/bacarita.v4i2.11990
Bahri, S. (2021). Problema dan solusi peradilan pidana yang berkeadilan dalam perkara pembelaan terpaksa. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(1), 131. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i1.415
Berutu, S. P., Berley, T., Dharmawan, A. Y., & Lubis, A. H. (2024). Pembunuhan terhadap pencuri: Aspek hukum dan keadilan dalam penegakan hukum pidana. Perahu: Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 19–35.
Dewi, N. L. A. C. P., Rahmatyar, A., & Assaori, M. S. (2025). Analisis yuridis penerapan pembelaan terpaksa dalam pencabutan tersangka tindak pidana pembunuhan. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 9(4), 853–870. https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.10850
Fadhel, F., & Febrianto, A. R. N. (2026). Pembelaan terpaksa dalam KUHP Nasional sebagai wujud penegakan hukum pidana yang berkeadilan: Studi kasus Hogi Minaya. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 5(2). https://doi.org/10.55606/jhpis.v5i2.6460
Fadhilah, A. P. (2025). Analisi kasus pembelaan terpaksa oleh Amaq Sinta sebagai alasan pembenar (Noodware). Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 14(2). https://doi.org/10.20961/recidive.v14i2.98960
Fadillah, F. D., Aslami, I. F., & Safiulloh, S. (2024). Analisis yuridis penetapan alasan pembelaan terpaksa berdasarkan Surat TAP-209/M.6.10/Eoh.1/12/2023. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 1(4), 228–243. https://doi.org/10.62383/humif.v1i4.786
Gobel, A. P. (2025). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan sebagai noodweer (Studi kasus Putusan Nomor 93/Pid.B/2024/PN Mnd). Lex Crimen, 13(5).
Handianto, R. (2026). Pembelaan terpaksa (noodweer) dalam perspektif hukum pidana Indonesia: Analisis atas kasus Hogi Minaya. Journal of Contemporary Law Studies, 3(4), 485–500. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v3i4.6314
Herysta, E. A., Faisal, F., Toni, T., & Ibrohim, I. (2023). Pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) dalam perkara pidana Putusan Nomor 34/Pid.B/2020/PN MII. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan.
Kusuma, N. P. K. N., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2023). Pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai penghapus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian (Studi Putusan Nomor 115/Pid.B/2021/PN Stb). Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 21–27. https://doi.org/10.22225/ah.5.1.2023.21-27
Sanjaya, I. G. W. M., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2022). Pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer excess) dalam tindak pidana pembunuhan begal sebagai upaya perlindungan diri. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 406–413. https://doi.org/10.22225/jkh.3.2.4847.406-413
Saputra, E. M. (2025). Perlindungan hukum terhadap korban pembegalan yang melakukan pembunuhan atas dasar pembelaan terpaksa (noodweer excess). Sumbang12 Law Journal, 3(2).
Serbabagus, S., & Mubarak, A. W. (2022). Analisis jeda waktu terjadinya serangan atau ancaman terhadap pembelaan terpaksa. Mimbar Yustitia: Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 6(2), 133–145. https://doi.org/10.52166/mimbar.v6i2.3430
Susanti, H., & Maduri, M. (2023). Tindak pidana penganiayaan dengan alasan pembelaan diri melampaui batas. Jurnal Yudisial, 16(2). https://doi.org/10.29123/jy.v16i2.550
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Author and Journal of Citizenship

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Citizenship (JOC) agree to the following Open Access terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution- 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Journal of Citizenship (JOC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.